SURABAYA | okemedan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) angkat bicara terkait kontroversi penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol oleh gerai Hey Nick’s yang berlokasi di Pakuwon Trade Center, Surabaya.
Ketua MUI Jatim, KH Mohammad Hasan Mutawakkil ‘Alallah, menegaskan bahwa es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen jelas haram menurut hukum Islam.
Menurutnya, produk semacam itu bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018, yang mengatur bahwa makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen dinyatakan haram.
“Ini jelas haram. Produk yang mengandung alkohol sekecil apapun, termasuk yang ada dalam es krim itu, tidak boleh dikonsumsi,” tekan Kiai Mutawakkil dalam keterangannya dilansir dari RRI, Selasa (8/4).
Ia pun mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman yang akan dikonsumsi, khususnya untuk anak-anak.
MUI Jatim juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memeriksa dengan teliti apakah suatu produk sudah memiliki sertifikat halal dan izin edar dari BPOM.
Kiai Mutawakkil meminta masyarakat agar lebih selektif, terutama sebelum mengonsumsi produk yang belum jelas keamanannya.
“Penting bagi kita untuk selalu memastikan apakah produk tersebut sudah mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” tuturnya.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kepada konsumen dan juga kepada Tuhan,” pungkas pemuka agama berusia 65 tahun itu.
Es krim ini menyita perhatian seantero negeri setelah beredarnya video viral yang menunjukkan penjual di gerai Hey Nick’s mengatakan bahwa es krim yang dijual tidak akan membuat pembeli mabuk meskipun mengandung alkohol.
Dibalut warna-warni yang beranekaragam, es krim ini menawarkan berbagai varian rasa yang terinspirasi dari minuman keras populer seperti vodka, martini, whisky Jack Daniels, whisky Johnnie Walker rum, Baileys, wine, hingga alkohol Negeri Ginseng yaitu soju.
Terkait hal ini, BPOM telah mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel es krim yang diserahkan oleh Satpol PP Kota Surabaya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah memang terdapat kandungan alkohol dalam produk tersebut atau apakah hanya menggunakan perasa alkohol seperti yang diklaim oleh pemilik gerai.
Sebelumnya, pemilik gerai Hey Nick’s membantah bahwa es krim yang dijual mengandung alkohol hingga 40 persen.
Ia mengeklaim es krim dengan 30 varian rasa itu hanya memiliki rasa alkohol tetapi tidak mengandung alkohol.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan pengakuan penjual di gerai yang mengungkapkan secara terbuka bahwa es krim yang mereka jual mengandung berbagai jenis alkohol keras, seperti vodka, martini, whisky Jack Daniels, whisky Johnnie Walker rum, Baileys, wine, hingga alkohol Negeri Ginseng yaitu soju.
Penjual tersebut bahkan mengatakan pembeli tidak akan mabuk setelah menikmati es krim alkohol itu.
OM – nta