Kompolnas Yakin Mantan Kapolres Ngada Dipecat Tidak Hormat

Hukum213 Dilihat

JAKARTA | okemedan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang menjadi tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.

“Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” ujarnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Sidang etik hari ini disebutnya akan berfokus pada konstruksi peristiwa kasus yang terjadi dan bukan pada pelanggaran.

Pada kesempatan itu, Choirul Anam meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini karena pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar dinilai cukup berat.

“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” terangnya.

AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi ke situs darkweb.

Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) yang disita penyidik Polda NTT. Sementara itu, empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

Selain proses etik, Polri memastikan akan memproses pidana perwira menengah (pamen) itu. Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

OM – nta