MEDAN | okemedan
Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap Afdian (54) warga Jalan Utama, Gang Cendana, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Kota.
Sebab, sekuriti Plaza Yuki Simpang Raya itu nekat ikut melakukan aksi pencurian.
Dia ditangkap bersama Windutama Putra (35), warga Medan Denai, Kecamatan Medan Perjuangan. Keduanya mencuri pipa berbahan tembaga di dalam mesin Air Conditioner (AC) bagian luar Plaza Yuki Simpang Raya, Jalan SM Raja Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang mengatakan, tersangka Afdian sehari-hari bekerja sebagai penjaga atau sekuriti Yuki Simpang Raya.
Namun posisi itu, dimanfaatkannya untuk memasukkan tersangka Windutama Putra untuk mencuri barang-barang yang di mall tempatnya bekerja.
“Jadi si Afdian sebagai satpam kerjasama dengan Windutama sebagai eksekutor,” terang Bambang Wahid, Selasa (18/2/2025).
Kasus ini dilaporkan pihak Yuki Simpang Raya ke Polsek Medan Kota pada 6 Februari 2025 lalu.
“Jadi setelah dia mengecek beberapa mesin outdoor AC sudah banyak hilang di beberapa tempat di area bangunan Yuki Simpang Raya, lalu membuat laporan,” sebutnya.
Penangkapan dilakukan setelah pada Sabtu (15/2/2025) pagi, korban kembali datang ke Yuki Simpang Raya yang sudah tutup sekitar beberapa bulan lalu untuk memeriksa keadaan.
Rupanya pelapor Lisbet melihat mesin AC sudah terbuka dan isinya tidak ada.
Kemudian Lisbet memutar rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan melihat orang tak dikenal mencuri pada sehari sebelumnya.
Keesokannya, Minggu (16/2/2025) dinihari, Lisbet datang ke Yuki Simpang Raya secara mendadak langsung meminta sekuriti bernama Afdian membuka pagar, dan mengizinkannya masuk.
“Lisbet kemudian mendatangi lokasi dan bertemu dengan tersangka Afdian, namun saat ditanyai malah gugup dan ketakutan,” sebutnya.
Begitu Lisbet masuk, ia langsung ke bagian kanan gedung tempat mesin AC luar ruangan dipasang. Disinilah ia menemukan tersangka Windutama sedang mencuri pipa berbahan tembaga dari mesin AC, lalu kemudian menghubungi Polisi dan langsung ditangkap.
“Memang awalnya tersangka Windutama tak mau membeberkan siapa kawannya mencuri. Setelah diinterogasi, akhirnya dia mengaku kalau pencurian pipa berbahan tembaga merupakan kerjasamanya dengan Afdian, sebagai satpam,” beber Bembeng.
Setelah kita mendapatkan pengakuan itu, Afdian dan Windutama Putra langsung diboyong ke Polsek Medan Kota.
Kepada Polisi, Afdian yang merupakan residivis dan Windutama mengakui perbuatannya. Pipa berbahan tembaga mesin AC mereka jual kepada penampung barang bekas di wilayah Jermal, seharga Rp 600 ribu.
Setiap berhasil mencuri, dan menjual, uangnya mereka bagi dua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini Polisi masih memburu pelaku lainnya yang terlibat, termasuk penadahnya.
OM-dedi