MEDAN | okemedan
Bank Sumut menyatakan, sertifikat agunan debitur dalam kondisi aman, namun belum bisa diserahkan kepada pihak yang berhak. Alasannya, ahli waris dari debitur masih belum menemukan kesempatan untuk pengembalian agunan.
Bahkan, mediasi dua belah pihak ahli waris yang dilakukan Bank Sumut, tidak membuahkan hasil kesepakatan.
“Sudah pernah kita lakukan mediasi kepada dua belah pihak ahli waris, tapi tidak ada kesepakatan,” kata kuasa hukum Bank Sumut, Bambang Santoso, SH, MH, Kamis (13/2/2025).
Dia mengakui kredit debitur telah dilunasi, dan pihaknya sangat berniat mengembalikan sertifikat agunan tersebut. Namun, takut menyerahkan kepada pihak yang salah.
Karena itu, sambung Bambang, Bank Sumut menunggu kesepakatan dua pihak ahli waris.
“Kita kan takut, nanti kita kasih ke pihak ahli waris yang sini, sebelah sana komplain atau keberatan. Kita tunggulah sampai ada kesempatan mereka (ahli waris),” ujar Bambang.
Diungkapkannya, almarhum T Panggabean pernah meminjam uang ke Bank Sumut Selasa hidupnya. Namun, sebelum melunasi kredit pinjamannya, T Panggabean meninggal dunia.
Cicilan kredit itu kemudian dilunasi oleh ahli waris. “Namun, belakangan ahli waris itu ada dua pihak,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Perusahaan (Sekper), Erwin Zaini menjelaskan, debitur almarhum T Panggabean berasal dari Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dia menegaskan, agunan debitur atas nama almarhum Tomas Panggabean tetap terjaga dan aman di Bank Sumut, siap dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Tidak ada digelapkan oleh pihak mana pun. Posisi agunan saat ini juga siap untuk dikembalikan karena status kredit memang sudah lunas,” ujar Erwin Zaini dalam video di media sosial (medsos).
Namun, dia menyebut, dalam hal pengembalian agunan tersebut, saat ini masih terjadi perselisihan keluarga. Pihaknya menghormati keputusan pihak berwenang.
“Tentunya kami akan menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, termasuk keputusan yang dibuat oleh kedua pihak, dan akan menyerahkan kepada pihak yang berhak menurut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Pinem melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani menyampaikan, kasus dugaan penggelapan agunan nasabah Bank Sumut sudah tahap penyidikan.
“Untuk kasus ini (dugaan penggelapan agunan nasabah) masih dalam proses penyidikan,” ujar Kompol Siti Rohani pada Sabtu (8/2/2025) lalu.
Namun, Rohani belum bersedia memberikan keterangan lebih mendalam. Dia hanya mengatakan, perkembangan kasus tersebut sudah disampaikan ke pihak pelapor.
“Untuk SP2HP sudah diserahkan kepada pengacara dari Ibu Br Situmorang,” ungkap Kompol Siti Rohani.
Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala cabang Bank Sumut. Sedangkan korbannya, T Situmorang telah memberikan keterangan.
Kasus itu sempat viral karena korban yang telah melunasi pembayaran kredit mantan suaminya (telah meninggal dunia) sebesar lebih dari Rp1 miliar dengan agunan sertifikat tanah.
Permasalahan muncul karena PT Bank Sumut tidak memberikan agunan tersebut kepasa korban, padahal kredit sudah dilunasi.
OM-ded