Rp 700 Juta Uang Nasabah Raib, PT BPF Dilaporkan ke Polda Sumut

Hukum273 Dilihat

MEDAN | okemedan
Sebuah perusahaan pialang PT BPF Cabang Kota Medan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur dilaporkan ke Polda Sumut, Selasa (11/2/2025)

Laporan tersebut dibuat oleh Tommy Siahaan (53) selaku nasabah PT BPF. Korban merasa ditipu dan uangnya Rp 700 juta diduga telah digelapkan.

Laporan itu tertuang dalam Nomor : LP/B/172/ 11/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Februari 2025.

“Saya datang untuk membuat laporan polisi karena merasa ditipu oleh PT Best Profit Future Cabang Medan, dengan jumlah kerugian 700 juta rupiah,” kata Tommy Siahaan di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (11/2/2025).

Tommy menyebut, modus operandi pihak perusahaan adalah dengan merekrut karyawan baru. Kemudian karyawan (pekerja) ini disuruh untuk mencari nasabah, terutama orang-orang terdekatnya.

Mirisnya, lanjut Tommy, karyawan tadi tidak diberikan gaji pokok (Gapok). Karyawan baru ini baru bisa mendapatkan gaji apabila berhasil membawakan nasabah baru dan menginvestasikan uangnya ke dalam perusahaan.

“Jadi pekerja-pekerja baru inilah yang turun ke lapangan untuk mencari nasabah. Setelah sudah dapat nomor targetnya, baru mereka datang ke rumah dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan yang besar. Kalau saya waktu itu dijanjikan mendapatkan untung dua kali lipat dari modal yang dimasukkan,” timpal Tommy.

Namun, setelah Tommy menyetorkan uangnya hingga Rp 700 juta, tidak juga mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Malah, uangnya lenyap.

“Modus mereka, dengan iming-iming untuk menginvestasi saham emas dengan keuntungan yang besar,” ujar Tommy.

Untuk itu, Tommy Siahaan (53) meminta kepada Kapolda Sumut, Kapolri hingga Presiden Prabowo, supaya segera menindak perusahaan PT BPF Cabang Medan, supaya tidak ada korban berikutnya.

Plh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Pinem melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani menjelaskan, setiap masyarakat berhak melaporkan segala tindak pidana yang dialaminya.

“Tentunya, laporan yang sudah kita terima akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

OM-dedi