MEDAN | OKEMEDAN
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 DPRD Medan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada Selasa (11/2/2025) agak lain.
Selama ini lazimnya rapat pembahasan maupun hearing antara Komisi 2 dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) konterpart berlangsung terbuka untuk diliput oleh wartawan. Namun, kali ini wartawan yang hendak meliput dilarang oleh petugas pengamanan.
“Perintah bang. Tertutup, ” kata petugas pengamanan.
Walhasil, sejumlah wartawan pun tak jadi masuk ke ruang Komisi 2 yang berada di lantai 3 gedung DPRD Medan itu.
Lebih kurang 1 jam wartawan menunggu di luar, akhirnya rapat yang dihadiri oleh Kadisdikbud Medan, Benny Sinomba Siregar itu pun selesai.
Para wartawan pun mencoba mempertanyakan alasan tertutupnya rapat dengan Disdikbud Medan itu.
Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Kasman Marasakti Lubis memberi alasan kenapa rapat tersebut dilakukan tertutup. Menurut Ketua DPC PKS Medan itu, berbagai pembahasan dilakukan pada rapat yang dilakukan pihaknya dengan Kadisdikbud Medan.
Meski tak secara jelas merinci alasan dilakukan secara tertutup, Kasman hanya menyebutkan beberapa pembahasan itu diantaranya soal rangkap jabatan Kepala Sekolah (kepsek) di sejumlah SMP dan termasuk soal PGRI.
“Tadi kami bertanya ke pak Kadis soal rangkap jabatan sejumlah kepsek SMP. Dan, dari jawaban beliau bahwa jabatan kepsek yang merangkap adalah Plt,” pungkasnya.
OM – diur
: