Unit Reskrim Polsek Torgamba Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Labuhanbatu Raya198 Dilihat

LABUHANBATU I OKEMEDAN

Ungkap kasus tentang tindak pidana pencurian sepeda motor, Unit Reskrim Polsek Torgamba tangkap pelaku berinisial MS (45) warga Jalan Asahan Batu Lima Kec. Sitalasari Kab. Simalungun.

Dasar penangkapan Nomor : LP/B/20/II/2025/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDASU, tanggal 07 Februari 2025, an. Pelapor NIKEN TIAN DARI
” Ya lae tadi malam kami berhasil menangkap pelaku pencurian TBS kelapa sawit”, jelas Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar melalui Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025) sore kepada wartawan.

Kata IPDA Ridwaldi Nainggolan, kronolgis kejadian bermula pada Hari Rabu (5/2/2025) sekira Pukul 10.00 WIB di rumah korban di Dusun Aek Batu Timur Desa Asam Jawa Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan.

Korban mendapat telepon dari mamanya bahwa sepeda motor miliknya Honda Scoopy Warna Hitam Merah BK 5135 ZAR Dengan Nomor Mesin: JM03E1426674 dan Nomor Rangka MH1JM0313PK426559 Pemilik An. NIKEN TIAN DARI telah hilang dan kemudian korban menanyakan kenapa bisa hilang gimana ceritanya.

Lalu mama korban menjelaskan bahwasanya pada saat pagi pintu rumah di buka oleh Bou Maya Sari Sibuea, selanjutnya karena paket akan masuk jadi di keluarkan seperti biasa di depan rumah.

Kemudian keterangan dari Bou Maya Sari Sibuea memang dia melihat laki- laki mengendarai sepeda motor tersebut yang di duga adalah karyawan di rumah dan sudah meminta izin, jadi Bou Maya Sari Sibuea tidak melarang laki-laki tersebut membawa sepeda motor itu yang mana kunci sepeda motor tersebut sebelumnya di letak di meja dan satu buah paket an. Cika yang di dalam bagasi sepeda motor tersebut juga hilang.

Meskipun sudah dilakukan pencarian namun tidak di temukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Torgamba guna proses hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, kata IPDA Ridwaldi Nainggolan, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan pada hari Jumat 07 Februari 2025 sekira pukul 19.30 Wib berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku an. MS berada di Dusun Aek Batu Timur Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Selanjutnya Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Naingolan untuk mengamankan pelaku an. MS, kemudian tim berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian Sepeda Motor milik NIKEN TIAN DARI, lalu pelaku pun dibawa ke Polsek Torgamba untuk diproses.

OM – Julius Marbun