Polres Labusel Tangkap Maling Sawit Warga

Labuhanbatu Raya294 Dilihat

LABUSEL l okemedan.

Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Torgamba.

Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza melalui Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar menjelaskan, aksi pencurian Tandan Buah Sawit/Segar (TBS) tersebut terjadi di Dusun Kampung Mangga, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel pada 12 Januari 2025 lalu.

“Kasus pencurian sawit tersebut melibatkan seorang pelaku berinisial MY, berusia 32 tahun,” jelas AKP Syamsul Adhar.

Kata dia, tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian 9 TBS milik Mahlis Siregar, warga setempat.

Diketahuinya aksi pencurian itu setelah korban yang tengah berada di rumahnya mendapat informasi dari anaknya, Ahmad Juang Harahap.

Anak korban menyaksikan langsung aksi tersangka. Korban bersama anaknya kemudian mendatangi lokasi penampungan buah kelapa sawit di Kampung Mangga.

“Ketika itu, korban menemukan satu unit becak motor yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit yang dicuri. Mereka kemudian membawa barang bukti dan melaporkannya ke Polsek Torgamba,” terang Kapolsek.

Petugas kepolisian segera melakukan, dan Kamis (6/2/2025) tersangka berhasil ditangkap. Dia mengakui perbuatannya, kemudian ke Polsek Torgamba untuk diproses lebih lanjut.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 9 TBS dan satu unit becak motor yang digunakan pelaku. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp 365.000,-.

Kapolres Labuhanbatu Selatan menegaskan, penyidikan kasus ini akan segera dilanjutkan dengan memeriksa tersangka lebih lanjut dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

OM-dedi