
LABUSEL | OKEMEDAN.
Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap dua pria FK (27) dan LH (41).
Sebab, keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil yang mereka kendarai.
FK (27) dan LH (41) diamankan Satreskrim Polsek Torgamba pada Kamis (30/1-2025) di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Labusel sekira pukul 00.30 Wib dinihari.
Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda R. Nainggolan yang turun langsung memimpin eksekusi ini menjelaskan bahwa sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua pria tersebut sedang memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut saya dan personil turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan”, ungkap Riswaldi Nainggolan, Jumat (31/1/2025)
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam jok mobil Mitsubishi Triton BK 8916 PI warna hitam.
Keduanya lalu digiring ke Mapolsek Torgamba di Cikampak untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam kaitan itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi untuk pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kami harap masyarakat bisa terus bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tegas AKBP Arfin.
OM – Julius, Dedi