Polres Labusel Bongkar Sindikat Rokok Pita Cukai Palsu, Empat Pelaku Ditangkap

Labuhanbatu Raya165 Dilihat

LABUSEL | okemedan
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan pita cukai palsu pada rokok merek X-Bold, Senin (27/1/2025).

Penggerebekan dilakukan di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam penggerebekan ini, empat orang pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.

Keempatnya adalah, MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) bertugas menyimpan barang tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp 271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. Totalnya ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” terangnya, Selasa (28/1/2025).

Hasil penyidikan mengungkap, barang tersebut berasal dari seseorang berinisial Sdi Medan, dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir demi keuntungan ekonomi. Kasus ini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Labuhanbatu Selatan dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa,” tegasnya (28/1/2025).

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan berharap dapat memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayahnya.

OM-dedi