MEDAN | okemedan. Sebanyak 130 pelaku narkoba diringkus Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran dalam sepekan, sejak 14 hingga 20 Januari 2025.
“Dalam hitungan sepekan itu, kita berhasil mengungkap 99 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka 130 orang ditangkap,” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (20/1/2025).
Dijelaskannya, 130 tersangka itu terdiri 113 terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan 17 pengguna. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut yang terus diglorifikasikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Ini adalah keseriusan polisi dalam membrantas kejahatan narkoba yang meresahkan masyarakat. Polisi akan terus mengambil langkah tegas memutus jaringan peredaran narkotika di Sumut,” ujar Hadi.
Dari pengungkapan pekan ke 3 Awal tahun 2025 ini, Timsus Ditresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 220 gram sabu, 50 kilogram ganja, dan 84 butir pil ekstasi.
Selain itu, 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai sebesar Rp4.198.000, 35 unit ponsel dan tablet, 15 timbangan digital, serta 7 alat isap sabu (bong).
“Barang-barang ini diduga kuat digunakan oleh jaringan pelaku dalam aktivitas peredaran narkoba,” sebut Hadi.
Dia terus mengajak masyarakat berperan serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tuturnya.
“Polda Sumut berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menekan angka peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba,” tambahnya.
OM-dedi