Dipicu Perselisihan Mahasiswa Polisi Tetapkan 9 Tersangka Penyerangan Warung Kelontong

Hukum124 Dilihat

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan member keterangan pers didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Senin (20/1/2025).

MEDAN | okemedan
Polisi menetapkan sembilan tersangka penyerangan warung kelontong di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

“Kesembilan pelaku ini di antaranya merupakan mahasiswa aktif di salah satu universitas di Kota Medan,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Senin (20/1/2025).

Ia mengungkapkan, para pelaku penyerangan itu berinisial OS (21), FN (25), TS (21), JS (20), SS (20), RS (22), PIL (19), FB (15) dan RJT (16). Terhadap mereka sudah ditahan di Mapolsek Medan Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Peristiwa penyerangan itu dipicu karena adanya pertikaian antara mahasiswa fakultas teknik dengan fakultas hukum salah satu universitas di Kota Medan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gidion menerangkan mahasiswa fakultas hukum mengendarai sepeda motor melakukan serangan balasan dengan mencari mahasiswa fakultas teknik.

“Saat di TKP rombongan itu melihat target sedang nongkrong di warung kelontong secara langsung melakukan penyerangan,” paparnya.

Akibat aksi penyerangan itu pemilik dan pekerja warung kelontong mengalami luka-luka.

Gidion menuturkan, kesembilan tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka FN merupakan pimpinan aksi yang berperan memberikan perintah untuk melakukan penyerangan terhadap diduga mahasiswa teknik yang sedang berdiri di depan warung.

Tersangka OS merupakan wakil pimpinan aksi dan berperan mengejar mahasiswa teknik hingga ke dalam warung. Sedangkan tersangka TS berperan memukul korban sebanyak dua kali di bagian tangan lalu tersangka SS menendang dagangan korban berupa telur, memukul dan memijak korban secara berulang kali. Bahkan para tersangka juga melakukan pencurian tiga bungkus rokok.

“Atas perbuatannya para tersangka yang diamankan terancam hukuman 12 tahun penjara. Saya tegaskan aksi ini yang terakhir kalinya dan jangan terulang kembali. Tentunya siapapun yang terlibat bakal ditindak sesuai perbuatannya,” pungkasnya.

OM-dedi