Polda Sumatera Utara
MEDAN | OKEMEDAN
Para tersangka dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, dijadwalkan diserahkan ke pihak kejaksaan hari ini, Senin (13/1/2025).
Berdasarkan informasi beredar, penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah melayangkan panggilan terhadap Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Langkat, ESD dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA untuk hadir hari ini.
Selanjutnya, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
Informasi diperoleh lapangan, kedua pejabat Pemerintahan Kabupaten Langkat tersebut, turut diserahkan ke kejaksaan tiga tersangka lainnya, yakni Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat A serta dua kepala sekolah di Langkat bernama A dan RN.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra selaku kuasa hukum ratusan guru honor asal Kabupaten Langkat yang melaporkan kasus inienyebutkan, penyerahan ke 5 tersangka itu direncanakan dilaksanakan pada Senin 13 Januari 2025 ini.
“Hari ini, Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat diserahkan ke Kejatisu melalui Polda Sumut. Sekitar jam 09.00 WIB nanti,” sebut Irvan. Senin (13/1/25) pagi.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler tentang jadwal pelimpahan para tersangka dugaan korupsi PPPK Langkat itu, belum menjawab.
OM-dedi