Oleh: Glory Theresa Rotua Hutabarat*
Presiden Prabowo Subianto, menyatakan akan tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12% tetapi terkhusus untuk barang mewah saja. Kenaikan tarif PPN itu akan mulai diterapkan mulai 1 Januari 2025, Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sampai kini, pemerintah belum memberi perincian atas spesifikasi jenis mobil dan motor mewah yang akan terkena dampak kenaikan PPN ini. Kendati demikian, mengacu pada peraturan yang telah ada sebelumnya, pemerintah sudah menentukan kategori kendaraan yang termasuk barang mewah dan dikenakan PPnBM.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.01/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak, Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, ada beberapa spesifikasi kendaraan bermotor yang termasuk barang mewah dan menjadi objek pajak PPnBM, berikut ketentuan yang mengatur:
Pasal 2 ayat (1)
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
- 15% (lima belas persen);
- 20% (dua puluh persen);
- 25% (dua puluh lima persen); atau
- 40% (empat puluh persen)
Pasal 2 ayat (2)
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
- 25% (dua puluh lima persen); atau
- 30% (tiga puluh persen)
Pasal 2 ayat (3)
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor listrik yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung baik di kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen).
Terkait spesifikasi kendaraan bermotor empat yang menjadi objek pajak PPnBM diatur secara rinci pada; Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, serta Pasal 19 yang mengatur peihal kendaraan bermotor bermuatan 10 hingga 15 orang, kabin ganda, hemat energi, menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid, menggunakan teknologi fiexy engine, dan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri.
Adapun selain kendaraan bermotor empat, disebutkan jenis kendaraan lain yang menjadi objek pajak PPnBM sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23.
Pasal 21
Jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen)
Pasal 22
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
- kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
- kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen Pasal 23
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
- kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc
- kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
- trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Ketentuan di atas merupakan peraturan yang telah ada dan berlaku sebelumnya. Ada kemungkinan besar bahwa spesifikasi kendaraan yang termasuk barang mewah sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi masih ada pula kemungkinan bahwa sistem penggolongannya diubah, karena sejatinya kebijakan itu bersifat governance dynamic; di mana merupakan konsep yang menekankan bagaimana kebijakan, institusi, dan struktur pemerintah dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan agar tetap relevan dan efektif. Artinya, kebijakan pemerintah dapat berubah sewaktu-waktu.
*Penulis adalah Mahasiswi Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia