UISU Gelar Kuliah Umum Tata Kelola BP dan PT

Okedukasi69 Dilihat

MEDAN | okemedan
Yayasan dan Akademik UISU menggelar kuliah umum terkait Tata Kelola Badan Penyelenggara (BP) dan Perguruan Tinggi (PT), Sabtu 28 September 2024 di ruang serba guna Pusat Administrasi UISU lantai 3.

Kuliah umum menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof Drs Saiful Anwar Matondang, MA, PhD dan Pembina Yayasan Badan Wakaf Yayasan UII Jogja Drs Syafruddin Alwi, SE, MA.

Tema disampaikan Kepala LLDIKTI, yakni “Strategi Penguatan Sistem dan Tata Kelola Perguruan Tinggi Berbasis Good University Governance”.

Sedangkan tema disampaikan Pembina Yayasan Badan Wakaf Yayasan UII Jogya, “Peran Badan Penyelenggara dalam Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Perguruan Tinggi.”

Kuliah umum dihadiri seluruh unsur pembina, pengurus dan pengawas yayasan UISU, pimpinan universitas, lembaga, dekanat dan Prodi di lingkungan UISU.

Ketua Umum Yayasan UISU Ir Indra Gunawan, MP kepada wartawan, Selasa (1/10/2024) bersyukur UISU kembali menyelenggarakan kuliah umum yang bertujuan meningkatkan pemahaman bagi pimpinan di lingkungan UISU dan seluruh sivitas akademika UISU.

“UISU mengundang Kepala LLDIKTI Sumut dan Pembina Yayasan Badan Wakaf UII Jogja. Diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan tata kelola BP dan PTS, untuk meningkatkan kualitas UISU,” sebutnya.

Ia menjelaskan, pada Oktober 2024 sudah mengagendakan narasumber dari Kemenkumham RI dan Kemendikbud Ristek Dikti. “InsyaAllah apa yang menjadi kelemahan dan kekurangan UISU dalam hal tata kelola akademik dan non akademik dapat disempurnakan melalui materi-materi yang kita dapatkan dalam kuliah umum,” kata Indra.

Rektor UISU Prof Dr Safrida, SE, MSi selaku pimpinan akademik sangat bersyukur terselenggaranya kuliah umum yang sangat bermanfaat meningkatkan kualitas UISU.

“Terima kasih dan apresiasi pada pengurus yayasan UISU yang terus bersinergi dengan pimpinan akademik mewujudkan UISU unggul, salah satunya penyempurnaan tata kelola, yang memang kita sadari harus disempurnakan dengan mengikuti perkembangan Dikti dan perkembangan ketentuan perundang-undangan lainnya,” sebut Rektor.

OM-dedi