Pemilihan Ketua KONI Medan Harus Fair, Jangan Ada Intimidasi Terhadap Calon

OkeSport452 Dilihat

MEDAN | okemedan.

Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Medan periode 2020-2024, maka akan digelar Musyawarah Olahraga (Musorkot) untuk memilih ketua umum yang baru. Diharapkan pemilihan ketua secara fair dan tidak ada intimidasi terhadap calon tertentu yang memang layak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan untuk memimpin KONI Medan periode mendatang.

“Periodesisasi Ketua KONI Medan 2020-2024 akan berakhir pada 30 Nopember 2024. KONI Kota Medan rencananya akan menggelar pemilihan Ketua Umum pada Desember 2024 nanti. Walaupun pendaftaran belum dibuka, beberapa tokoh olahraga sudah menyatakan siap maju di pencalonan”, ujar Ketua Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kota Medan AKBP (Purn) Enjang Bahri SH MH di Medan, Selasa (1/10/2024)

Enjang menuturkan para calon Ketua Umum tinggal menunggu pendaftaran dibuka. Diharapkan dalam pendaftaran nantinya secara terbuka, fair dan tidak ada intimidasi terhadap calon yang maju untuk menjadi Ketua KONI Medan. Siapapun yang terpilih nantinya siap melakukan perubahan untuk meningkatkan prestasi olahraga di Kota Medan.

Enjang berharap pada pemilihan Ketua KONI Medan nantinya, tidak ada oknum tertentu ikut campur tangan untuk memuluskan calon tertentu secara tidak fair dan memaksakan kehendak untuk menjadi Ketua KONI Medan.

“Mudah-mudahan, pemilihan ketua KONI ini tidak ada oknum yang mencoba memasukan ke dalam ranah politik. Ini yang harus dijaga jangan bawa olahraga ke ranah politik,” harap Enjang.

Enjang menambahkan dalam pemilihan Ketua Umum KONI Medan hendaknya untuk peserta atau pemegang hak suara yaitu Ketua dan Sekertaris dan jika berhalangan hadir maka dapat diwakilkan dengan catatan harus disertakan mandat yang ditandatangani dari Ketua atau sekertaris pengurus cabor yang telah memiliki SK aktif. Bagi pengurus cabor yang sudah habis masa kepengurusannya dan belum melaksanakan musyawarah, dipastikan tidak memiliki hak suara dan hanya sebatas peninjau.

“Sebaiknya panitia penjaringan calon Ketua Umum KONI Medan memberikan pemberitahuan atau pengumuman kepada masyarakat tentang pengurus cabor yang sudah habis masa kepengurusannya yang tidak memiliki hak suara. Hal ini dilakukan agar hak suara tersebut tidak dipergunakan oleh calon Ketua Umum dalam bentuk dukungan,” papar Enjang

Enjang menjelaskan bahwa pendaftaran calon Ketua Umum KONI Medan ini harus dilakukan secara terbuka dengan mengikuti ketentuan AD/ART KONI.

“Siapapun yang terpilih menjadi Ketua KONI Medan nanti harus didukung untuk menjadikan Medan sebagai kota atlet”, pungkas Enjang

OM – DL