Penahanan Cabup Batubara Zahir Ditangguhkan Untuk Ikut Ambil Nomor Urut

Politik459 Dilihat

MEDAN | okemedan.
Polda Sumut memberikan penangguhan penahanan terhadap mantan Bupati Batubara 2018-2023, Zahir yang juga merupakan calon Bupati Batubara.

Itu terungkap setelah Zahir menghadiri pengundian dan pengambilan nomor urut calon (bupati) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara pada Senin (23/9/2024) malam.

Padahal, Zahir merupakan tersangka dugaan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Zahir ditangkap Polda Sumut pada Selasa 3 September lalu, setelah sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangguhan Zahir diketahui berdasarkan unggahan akun Instagram @kpubatubara tentang foto kegiatan rapat pleno terbuka dan pengundian nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati Batu Bara.

Dalam foto yang diunggah, Zahir terlihat memakai kemeja berwarna putih bersama calon wakilnya Aslam Rayuda berdiri di sebelah kanan panggung.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui, penangguhan penahanan Zahir. Kata dia, sejak Senin (23/9/2024), penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sudah memberikan penangguhan, sebelum pengundian dan pengambilan nomor urut calon di kantor (KPU) Kabupaten Batubara pada malam harinya.

“Kemarin siang (ditangguhkan),” ujar Hadi, Selasa (24/9/2024).

Disebutkan, proses hukum terhadap Zahir akan ditunda sementara karena merujuk pada surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023, tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penangguhan ini guna menjaga situasi tetap kondusif.

“Sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas pemilu. Untuk itu kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi adanya kepentingan-kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” terang Hadi.

Sesuai Surat Telegram (ST) Kapolri terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024, tertuang dalam ST dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.

OM – dedi