MEDAN | okemedan. Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjerat mantan Ketua DPRD Madina, EEL.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam kasus dugaan suap (korupsi) PPPK Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu, 6 orang tersangka sudah pada tahap II.
Sementara untuk tersangka EEL, tim penyidik masih melengkapi berkas dan petunjuk-petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Enam tersangka sudah tahap II, tinggal satu lagi tersangka (EEL, red) dalam tahapan pelengkapan berkas,” kata Hadi, Kamis (19/9/2024).
Namun, Hadi enggan mengungkapkan petunjuk JPU untuk dilengkapi penyidik.
Dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK Madina, penyidik Polda Sumut telah menetapkan 7 tersangka.
Enam lainnya adalah, Kadisdik Madina, DHS, Kepala BKD, AHN, Kasi Dikdas HS, Bendahara Disdik SD, Kasubbag Umum ISB dan Kasi Dik PAUD inisial DM.
OM – Dedi