Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia & OJK, KPK Umumkan Tersangka Setelah Ditangkap

Hukum384 Dilihat

JAKARTA | okemedan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan penyelewengan penggunaan dana CSR) Bank Indonesia dan OJK.. Surat tersebut dalam tahap menunggu ditandatangani pimpinan KPK.

Pengumuman siapa tersangka akan disampaikan kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024). seperti dilihat dari YouTube KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menjerat beberapa pihak penyelenggara negara sebagai tersangka. Kasus ini disebut-sebut turut menyeret sejumlah anggota DPR.

KPK memastikan segera merampungkan dugaan penyelewengan penggunaan dana CSR) Bank Indonesia dan OJK. Terlebih, KPK masih terus melakukan pengusutan dugaan korupsi tersebut.

Asep mengungkapkan adanya penyalahgunaan CSR dari BI dan OJK yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Asep menyatakan bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Asep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan, hasil penyidikan KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.

“Misalkan  ada CSR sebesar 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” sebut Asep.

Asep menjelaskan modus korupsi dalam kasus ini, dengan mencontohkan dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru diselewengkan.

“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024. ” ungkap Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini, yakni CSR disalurkan kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Kemudian, calon tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. “Jadi yayasan hanya vehicle/alat untuk menerima dana CSR,” ujar Alex, Selasa (27/8/2024).

KPK kini telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Asep juga belum mau membuka identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, maupun konstruksi perkara baru ini.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, telah memberikan keterangan kepada KPK. “Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” kata Perry dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

OM – Nta