Bacabup PDIP Ditahan Polisi, Ini Reaksi DPP PDIP dan DPD PDIP Sumut

Politik689 Dilihat

MEDAN | okemedan. Bakal calon atau Balon Bupati Kabupaten Batubara-Sumut, Ir.H.Zahir resmi ditahan oleh pihak kepolisian Sumatera Utara sejak Selasa 3 September 2024.

Ini reaksi resmi pihak Bidang hukum DPP PDIP,dan DPD PDIP Sumut saat jumpa pers di kantor DPD PDIP Sumut Jl Letjen Jamin Ginting Medan, Rabu siang (4/9).

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Roni Bertu Talapessy didampingi oleh Sekretaris DPD PDI Sumatera Utara Soetarto beserta sejumlah pengurus, diantaranya H. Djumiran Abdi, H.Alamsyah Hamdani,Aswan Jaya dan DPC PDIP Kabupaten Batubara menyebutkan, sikap politik PDI Perjuangan, Zahir sebagai kader PDIP dan calon bupati Kabupaten Batubara, melihat ada dugaan kriminalisasi hukum padahal sudah ada surat telegram dari Kapolri terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta pemilu hingga tahapan Pilkada usai.

Hingga saat ini telegram Kapolri tersebut belum dicabut, oleh karenanya PDI Perjuangan menduga ada kriminalisasi terhadap Zahir, sebutnya

Disebutkan Rony, PDIP berharap Polri tetap patuh dan mengikuti aturan dalam telegram dan MOU antara kepolisian dengan kejaksaan terkait dengan telegram Kapolri dan MOU Kejaksaan untuk menunda proses hukum terhadap Zahir.

Ini didasari untuk menjaga kondusifitas Pemilu juga untuk menghindari dugaan-dugaan adanya penyanderaan hukum atau politisasi hukum.

“Jadi kami di DPP dan DPD PDI Perjuangan Sumut berharap Pak Zahir diberi penangguhan penahanan, agar dia (Zahir )bisa fokus mengikuti Pilkada, karena itu merupakan hak konstitusional Pak Zahir sebagai warga negara dan kami juga menyampaikan biarlah proses hukum berjalan tetapi setelah usai Pilkada,” kata Rony.

Soetarto dan H.Alamsyah Hamdani SH dari DPD PDIP Sumut menjelaskan, benar Zahir telah ditahan Polda Sumut sejak Selasa kemarin (3/9).

“Tadi pagi kami tujuh orang telah menjenguk Pak Zahir di Polda Sumut, dan kabar beliau sehat sehat.

Kami bertemu dan berdialog sekitar satu jam,dan memberikan semangat serta memberi bantuan hukum terhadap Zahir, ” ungkap Alamsyah Hamdani.

Pada bagian lain pernyataan DPP PDIP, Rony Bertu Talapessy mengungkapkan pihaknya selain menyurati Polda Sumut untuk upaya penangguhan penahanan,juga mengirim surat resmi kepada Kapolri, Komnas HAM dan pihak terkait di Jakarta.

OM -Diurnawan