MEDAN|okemedan. Kejaksaan limpahkan berkas perkara dugaan korupsi pada UINSU Tuntungan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun dugaan korupsi dalam kegiatan rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura di UINSU.
Dalam perkara tersebut terdapat lima tersangka yang akan disidangkan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF (57), Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berinisial IW (54), Konsultan Perencana dan Pengawas berinisial SB (46).
Kemudian, pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar UIN SU Tuntungan berinisial MD (40) dan seseoranga yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan tersebut berinsial MY (39).
Dikatakan Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada, Senin (26/8).
“Sudah kita limpahkan tadi berkas perkara 5 tersangka dugaan korupsi UINSU Tuntungan ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Yus, Selasa (27/8).
Kini, pihaknya masih menunggu Pengadilan untuk menetapkan formasi Majelis Hakim yang akan menyidangkan.
“Masih belum tahu (jadwal sidangnya), ini baru kita limpahkan. Ya, menunggu penetapan. (JPU yang akan sidang nanti) dari Cabjari Pancur Batu semuanya, (termasuk) saya dan anggota,” ujarnya.
Diketahui, dalam perkara korupsi rehabilitasi tembok pagar, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp429.817.223 (Rp429 juta). Sedangkan, dalam pembangunan gapura, negara mengalami keuangan sebanyak Rp365.349.161 (Rp365 juta).
Sehingga, apabila ditotalkan secara keseluruhan, kerugian keuangan negara sebesar Rp795.166.384 (Rp795 juta lebih). berdasarkan audit Ahli Akuntan Publik.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
OM-Edward