Foto: Sidang kasus korupsi Kadis Kesehatan Sumut
MEDAN|okemedan. Jauh dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding perkara korupsi Kadis Kesehatan Sumut.
Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura selaku rekanan.
Para terdakwa dihukum karena telah melakukan korupsi APD Covid-19 pada tahun 2020 senilai Rp 24 miliar.
Hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa yakni pidana penjara selama 10 tahun yang dinilai sangat jauh dari tuntutan JPU.
Karena, Jaksa dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
“Sudah banding hari Kamis (22/8/2024) kemarin,” kata Hendri Edison Sipahutar, Senin (26/8/2024).
Jaksa menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena menilai putusan Hakim jauh di bawah tuntutan Jaksa, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan.
“Amar putusan (Hakim) yang lebih rendah (dari tuntutan Jaksa), sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan,” jelasnya.
Diketahui, Majelis hakim PN Medan menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
OM – Edward