MEDAN|okemedan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara dugaan penipuan seleksi penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) telah lengkap.
Dikatakan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, bahwa berkas perkara itu telah lengkap secara formil dan materil (P21).
Seperti diketahui, dugaan penipuan seleksi penerimaan Akpol itu melibatkan Nina Wati dengan kerugian Rp 1,3 miliar.
“Iya benar. (Berkas) Dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16),” kata Yos, Jumat (23/8/2024).
Yos menjelaskan, usai P21, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari Polda Sumut.
“Tentunya selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penyerahan Tahap II, tersangka serta barang bukti dari penyidik Polda Sumut,” sebut Yos.
Usai penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan surat dakwaan.
“Setelah proses Tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, berkas perkara pun diajukan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan. Akibat perbuatannya, Nina Wati disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP,” pungkas Yos.
OM-Edward