MEDAN | okemedan – Robby Messa Nura dihukum pidana penjara selama 10 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Rekanan Alwi Mujahit itu dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 silam.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai M Nazir menilai, bahwa perbuatan terdakwa terbukti mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 24 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Majelis hakim, Jumat (16/8/2024).
Hakim menilai, bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Robby juga dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 15,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan perbuatan terdakwa dilakukan pada masa pandemi Covid-19.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” sambungnya.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Robby juga dituntut untuk membayar UP lebih sebesar Rp17 miliar lebih subsider 8 tahun penjara.
OM-Edward