Foto: Sidang perkara korupsi APD Covid-19 tahun 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/8/2024).
MEDAN l okemedan. Perkara korupsi APD Covid-19 tahun 2020 silam, Alwi Mujahit Hasibuan divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Eks Kadis Kesehatan Sumut itu, dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 24 miliar.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Majelis hakim yang diketuai M Nazir, Jumat (16/8/2024).
Hakim menilai, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dihukum pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar subsider 4 bulan penjara.
“Hal yang memberatkan, pebuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ucap hakim.
Hal yang meringankan, lanjutnya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa telah bekerja keras untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Sumut.
Atas putusan tersebut, Alwi Mujahit divonis lebih ringan dari nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Alwi juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp1,4 miliar subsider 7 tahun penjara.
OM – edward