JAKARTA | okemedan. Tamara Bleszynski kini bisa bernapas lega setelah menang dalam kasus gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski, sebesar Rp 34 miliar.
Kuasa hukum Tamara, T Djohansyah, mengungkapkan bahwa bintang film Air Terjun Pengantin itu sangat bersyukur atas kemenangan ini.
“Dia sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar T Djohansyah saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan.
Tamara mengungkapkan rasa syukurnya dengan kata-kata sederhana namun penuh makna, “bersyukur, bersyukur, bersyukur.”
Djohansyah juga menambahkan, “Harapan kami ke depannya adalah mari kita utamakan kebaikan dan kemanusiaan. Mencari jalan baik sesama saudara yang berperkara ini, tidak ada kata terlambat untuk kebaikan bagi semua pihak.”
Perseteruan antara Tamara Bleszynski dan kakaknya bermula dari dugaan penggelapan aset warisan berupa Hotel Bukit Indah di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat. Tidak lama setelah itu, Tamara dituduh wanprestasi terkait biaya pengobatan ayah mereka dengan tuntutan sebesar Rp 34 miliar.
Namun, gugatan Ryszard ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak puas dengan putusan tersebut, Ryszard mengajukan banding, yang kembali ditolak.
Dalam unggahan di Instagramnya, Tamara Bleszynski menyampaikan terima kasih kepada semua orang yang telah memberikan doa dan dukungan atas kasus ini.
“Alhamdulillah, berkat doa-doa dan usahamu,” tulis salah satu akun penggemarnya.
“Terima kasih, ya,” balas Tamara Bleszynski singkat.
Susanti Agustina, kuasa hukum Ryszard Bleszynski, menjelaskan kronologi kesepakatan antara kedua saudara kandung tersebut untuk pengobatan ayah mereka.
“Pada tanggal 26 Desember 2001, Tamara sepakat dengan penggugat untuk membayar biaya pengobatan almarhum ayah mereka di Hospital El Camino California, Amerika Serikat, sebesar kurang lebih USD 103.000 yang akan ditanggung bersama,” terang Susanti Agustina kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
“Tetapi hingga kini (sudah) 21 tahun, pembayaran dari Tamara belum pernah dilakukan,” tegasnya.
Pada awalnya, Ryszard Bleszynski tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, karena Tamara Bleszynski melaporkannya ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu atas dugaan penggelapan, akhirnya ia memutuskan untuk menggugat soal pengobatan ayah mereka yang terjadi 21 tahun lalu.
“Awalnya klien kami tidak memikirkan hal itu lagi, tetapi karena Tamara melaporkan ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas dugaan tindak pidana penggelapan terkait Hotel Bukit Indah Puncak, ia memutuskan untuk menggugat,” jelas Susanti Agustina.
“Hotel itu masih ada, sahamnya tetap, dan Tamara tidak pernah peduli dengan hotel tersebut, termasuk biaya karyawan,” terang Susanti Agustina.
Susanti Agustina mengatakan saat hotel tersebut terbakar, Tamara Bleszynski sama sekali tidak turun tangan. Namun, Tamara selalu meminta dividen.
“Saat hotel terbakar pada tahun 2005, klien kami yang menangani semua. Tapi anehnya, Tamara selalu meminta dividen. Hotel ini tidak untung dan sudah diaudit oleh akuntan publik,” jelas pengacara Ryszard Bleszynski.
Detik