RPJPD 2025-2045 Disetujui, DPRD Medan Harap Jadi Acuan Wujudkan Kota Global & Tercapainya Visi Indonesia Emas 2045

Advertorial1527 Dilihat

MEDAN | okemedan. Meski Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut tidak dihadiri seratus persen anggota dewan, namun sesuai pasal 114 ayat 1 huruf b Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tentang perubahan kedua atas perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib serta berdasarkan orang Sekretariat DPRD Kota Medan bahwa dari jumlah keseluruhan Anggota DPRD Kota Medan sebanyak 50 orang telah hadir dan mendatangi daftar hadir sebanyak 36 orang sehingga rapat paripurna penyampaian laporan panitia khusus, pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatangan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, di Gedung DPRD Medan, Selasa (30/7/2024), telah mencapai qorum.

Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan melalui juru bicaranya hadir untuk menanggapi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga serta Rajudin Sagala dan anggota DPRD Medan. Hadir juga Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, dan para OPD.

Ketua DPRD Medan Hasyim SE dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna ini melanjutkan rapat paripurna tanggal 2 Juli 2024 tentang jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Rapat Paripurna kali ini, kata Hasyim, penyampaian laporan panitia khusus dan pendapat fraksi-fraksi DPRD kota Medan, penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Kota Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan wali Kota Medan atas Ranperda kota Medan tentang RPJPD 2025 selanjutnya sesuai dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan serta perubahannya.

Jadi Acuan Tercapainya Indonesia Emas 2045

Ketua Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Derah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045, Dedy Aksyari Nasution, ST dalam sambutannya mengatakan, perencanaan pembangunan disusun agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, berorientasi pada sasaran tercapainya tujuan abadi bernegara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, RPJPD sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.

Ketua Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Derah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045, Dedy Aksyari Nasution, ST

Oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Medan harus menyusun rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 (20 tahunan), mengacu pada rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045 serta dokumen rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2042.

“Panitia khusus Ranperda RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 dibentuk 2 Juli 2024, melaksanakan rapat kerja bersama OPD terkait melakukan pembahasan rancangan Perda menjelaskan latar belakang pembentukan Perda, gambaran umum kondisi daerah, serta permasalahan dan isu strategis, serta visi, misi dan transformasi pembangunan pada RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045,” jelasnya.

Dedy menambahkan, perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam permendagri nomor 86 tahun 2017 berorientasi pada proses, yang menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis atas bawah dan bawah atas dan juga berorientasi pada substansi yang menggunakan pendekatan holistik, integratif, tematik dan spasial dengan mengedepankan proses evaluasi, proyeksi dan analisis terhadap faktor-faktor internal dan eksternal yang berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap pembangunan Kota Medan.

Dia juga berharap, dokumen RPJPD akan menjadi pedoman perumusan visi, misi, dan arah kebijakan dokumen perencanaan jangka menengah (5 tahunan) di setiap masa kepemimpinan kepala daerah, termasuk arah kebijakan, sasaran pokok, serta arah pembangunan dan target indikator pembangunan.

“RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 ini juga nantinya juga menjadi acuan bagi para calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 ini dalam merumuskan visi dan misinya. Dengan demikian, diharapkan arah kebijakan pembangunan Kota Medan dapat selaras dengan arah pembangunan yang sudah ditetapkan demi terwujudnya tujuan pembangunan Kota tahun 2045 sebagai Kota Global, inklusif, maju dan berkelanjutan, untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Fraksi PDIP: RPJPD Harus Jadi Pedoman Penyusunan RPJMD dan RKPD

Fraksi PDIP berharap,  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan tahun 2025-20245 harus menjadi arah dan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) serta penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) setiap tahunnya dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.

“Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan yang memiliki tugas pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan dan pembangunan daerah harus mampu membuat perencanaan pembangunan yang baik dan berkualitas, serta semua program dan kegiatan yang dilaksanakan harus memiliki indikator dan target yang jelas dan terukur,” kata Juru bicara Fraksi PDIP, Robi Barus.

Sebab, sebutnya, dari pengamatan fraksi PDI Perjuangan ada beberapa hal yang belum dapat dicapai dalam RPJPD Kota Medan tahun 2006-2025 yaitu penurunan angka kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan tingkat ketimpangan ekonomi (gini ratio).

“Oleh karenanya didalam pelaksanaan RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045, hal-hal yang belum dicapai tersebut dapat menjadi pokok perhatian utama Wali Kota/Wakil Wali Kota medan dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.

Juru bicara Fraksi PDIP, Robi Barus.

Menurutnya, dari data yang dikeluarkan badan statistik ketimpangan pendapatan di Kota Medan berada di skala sedang, dimana ketimpangan di Kota Medan tahun 2021 hingga tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan dengan ketimpangan di Sumatera Utara maupun Nasional. Tahun 2023 ketimpangan pendapatan Kota Medan 0,373, Sumatera Utara 0,309 dan Nasional 0,388.

Ketimpangan pendapatan yang belum menyentuh skala rendah bisa disebabkan masih banyaknya kelompok penduduk ekonomi berpendapatan rendah dibandingkan dengan penduduk ekonomi berpendapatan menengah maupun tinggi. Kondisi ini juga dikuatkan dengan masih rendahnya pendapatan per kapita Kota Medan serta masih tingginya presentase kemiskinan dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia. “Hal ini kami harapkan menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 ini nantinya,” tegasnya.

Meski menerima dan menyetujui Ranperda  RPJPD Kota Medan tahun 2025 – 2045 ditetapkan menjadi Perda Kota Medan tahun 2024, tambah Robi, Fraksi PDIP  mendesak agar setiap usulan dan saran yang disampaikan masyarakat melalui Musrembang dipastikan menjadi skala prioritas dalam penyusunan RPJPMD maupun RKPD Kota Medan kedepan, sehingga program pembangunan yang dilakukan benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang sangat mendesak dan bermamfaat langsung bagi masyarakat Kota Medan.

“Kami meminta kepada Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan yang terpilih secara periodik dalam 5 tahunan selama 20 tahun kedepan akan tetap mempunyai komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam menjalankan dan merealisasikan setiap kegiatan-kegiatan yang telah dicanangkan dalam perda ini dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas, sehingga benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan Kota Medan yang semakin pesat kedepan,” ucapnya.

RPJP Landasan Strategis Pembangunan Jangka Panjang Kota Medan

Sementara Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, R. Muhammad Khalil Prasetyo berpendapat bahwa Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 ini adalah sebagai landasan strategis untuk pembangunan Kota Medan dalam jangka panjang. RPJPD merupakan dokumen perencanaan yang akan mengarahkan pembangunan Kota Medan dari tahun 2025 hingga ke tahun 2045.

“Fraksi gerindra berharap agar visi dan misi yang dituangkan dalam ranperda ini harus selaras dengan tujuan nasional menuju Indonesia emas tahun 2045.  Selain itu fraksi Gerindra berharap agar visi dan misi dalam RPJPD 2025-2045 ini harus mampu menjawab tantangan-tantangan masa depan serta memanfaatkan potensi yang ada untuk membawa kota Medan ke arah yang lebih baik, perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait dalam RPJPD ini. Fraksi Gerindra berharap dengan telah melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses perencanaan semoga RPJPD yang telah disusun ini, benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat kota medan di masa yang akan dating,” ujarnya.

Dia menambahkan Fraksi Gerindra berharap agar Ranperda RPJPD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi aspek legalitas dalam setiap tahapannya. sebagaimana diketahui bahwa percepatan pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 ini mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045 dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 000.8.2/4075/bangda tanggal 12 juni 2024 tentang penyusunan rancangan teknokratik rpjmd tahun 2025-2029.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, R. Muhammad Khalil Prasetyo

“Teknokratik RPJPMD 2025-2029 ini menjadi salah satu acuan dalam penyusunan visi dan misi dan program prioritas calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada 2024. Oleh karena itu kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci keberhasilan kita dalam mewujudkan peraturan-peraturan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat,” jelasnya.

Fraksi Gerindra juga mengapresiasi Pemko Medan yang telah melibatkan semua pihak, dan mengakomodir segala issue strategis dan kepentingan masyarakat Kota Medan sehingga Ranperda RPJPD 2025-2045 ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta kaedah hukum sehingga adanya kepastian hukum.

RPJPD diharapkan mampu menjaga harapan seluruh warga kota medan untuk terus membangun kota berdasarkan potensi yang dimiliki, mencakup berbagai aspek penting yaitu pengembangan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta perbaikan infrastruktur maupun menjadi instrumen yang mendukung pencapaian target nasional melalui perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang efektif.

“Dua puluh tahun tahun ke depan, keseluruhan jalan Kota Medan harus dalam kondisi mantap 100 %. begitu juga dengan sistem drainase, harus ada optimalisasi karena kita saat ini sudah memiliki jaringan drainase yang sudah terbentuk. kemudian pemerintah kota medan harus menambah kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau,” urainya.

Fraksi PKS Soroti Kualitas Pembangunan Manusia hingga Ancaman Kerusakan Lingkungan

Sementara itu, Fraksi  Partai Keadilan Sejahtera (FPKS)   menyoroti sejumlah isu strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045, diantaranya soal kualitas pembangunan manusia, penguatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur serta ancaman kerusakan lingkungan.

” Fraksi PKS menyoroti beberapa isu strategis terkait peningkatan kualitas pembangunan manusia, penguatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur yang merata serta ancaman kerusakan lingkungan,” kata Ketua Fraksi PKS Syaiful Ramadhan.

Disampaikan Syaiful, FPKS juga berharap RPJPD Kota Medan 2025-2045 dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik dan tepat sasaran terutama dalam hal mengurangi tingkat pengangguran terbuka dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia.

“Kami juga berharap pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 adanya penekanan terhadap penyelesaian terkait permasalahan ekonomi, kemiskinan dan lapangan pekerjaan, ” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syaiful juga me menyampaikan keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari Pemerintah Kota Medan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya.

“Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi percepatan terhadap pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Walikota Medan yang terpilih kedepannya,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKS Syaiful Ramadhan

Dia juga mengharapkan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan dapat selaras dengan para pemangku kepentingan sehingga RPJPD Kota Medan dapat terlaksana dengan baik, berkesinambungan dan komprehensif. Karena disusun melalui proses Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) yang berjenjang.

Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pada pasal 263 ayat 2 menyebutkan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Pembentukan rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 150 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa RPJP Daerah dan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.  Hal ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatakan rancangan awal RPJPD harus disusun paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD sebelumnya.

“Fraksi PKS DPRD Kota Medan berharap RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel.  Tentu hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, RPJPD harus sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku, ” jelasnya.

Fraksi PAN: RPJPD Kota Medan Sangat Strategis

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan mengatakan, RPJPD Kota Medan tahun 2025 – 2045 sangatlah strategis sebagai wujud kesiapan Kota Medan menyambut dan mendukung visi Indonesia emas tahun 2045.

Juru bicara Fraksi PAN, Edi Saputra ST menyebutkan, Fraksi PAN berpendapat transformasi ekonomi Kota Medan agar lebih ditingkatkan, dari perdagangan dan industri pengolahan dengan padat karya yang sebagian besar masih konvensional kedepan harus menjadi industri modern, padat modal serta berbasis teknologi/digitalisasi dan inovasi.

“Perekonomian kota medan kedepan harus dapat diarahkan untuk menjadi pusat perdagangan, jasa, industri, dan ekonomi kreatif yang inklusif dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakatnya, terutama dalam mendorong terciptanya lapangan kerja baru yang menyerap banyak tenaga kerja dan akan mengurangi pengangguran,” jelasnya.

Selanjutnya upaya-upaya peningkatan kualitas pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi menjadi skala prioritas dan dioptimalisasikan untuk menghasilkan manusia unggul dikota medan. tahapan-tahapannya harus jelas dan terarah.

Juru bicara Fraksi PAN, Edi Saputra ST

“Isu-isu strategis dalam pembangunan kesehatan perlu menjadi perhatian Pemko Medan. akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas serta penggunaan tekhnologi menjadi harapan masyarakat. peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan gizi anak merupakan prioritas dibidang kesehatan, terutama dalam hal mengurangi angka stunting di kota medan. dengan demikian kedepannya angka stunting di Kota Medan akan hilang,” katanya.

Perlunya pengelolaan pemerintahan daerah yang berorientasi hasil, bersih, dan profesional serta mampu memberikan pelayanan publik yang terbaik berbasis digital. Beberapa isu dalam tata kelola pemerintahan, antara lain, terkait penerapan dan penegakan regulasi, penataan kelembagaan, pelaksanaan program pemerintah daerah yang belum sepenuhnya berorientasi hasil ataupun belum menjawab isu strategis daerah, optimalisasi manajemen SDM ASN, optimalisasi kualitas pelayanan publik, optimalisasi teknologi dan informasi dalam pelaksanaan pemerintahan secara menyeluruh dan terintegrasi,  apalagi Kota Medan yang sudah menuju smart city yang harus terus berkembang dengan perkembangan teknologi. kesemuanya di atas menjadi perhatian pemerintah kota medan dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.

Maraknya peredaran narkotika dimana Kota Medan sebagai penyumbang terbesar dari sumatera utara sebagai provinsi nomor 1 peredaran narkotika di Indonesia, fraksi PAN meminta adanya upaya yang sistematis dan tegas dalam menghadapi persoalan ini. hal ini terkait dengan masa depan Kota Medan.

Fraksi PAN juga meminta komitment yang kuat dari pemerintah kota medan untuk sungguh-sungguh mengalokasikan dan memaksimalkan keuangan daerah untuk belanja publik bidang pendidikan dan kesehatan yang proporsional dan maksimal.

“Fraksi PAN meminta kepada Pemko Medan fokus pada pembangunan infrastruktur, mengingat infrastruktur di Kota Medan masih kurang baik. bidang infrastruktur seperti sistem jaringan jalan, drainase, transportasi, dan ruang hijau termasuk cakupan infrastruktur yang harus menjadi skala prioritas untuk didahulukan. harus ada optimalisasi. perbaikan jalan yang berlubang dengan berkoordinasi kepada pihak provinsi dan pihak pusat. kedepan urusan drainase yang menyebabkan banjir dan genangan dan jalan berlobang sudah tidak ditemukan,” jelasnya.

Pemko Medan Harus Punya Spirit, Komitmen dan Semangat Tinggi

Juru bicara Fraksi Golkar H. Mulia Asri Rambe, SH (Bayek) berpendapat bahwa Pemko Medan harus punya spirit, komitmen dan semangat yang tinggi untuk dapat menyusun RPJPD Kota Medan yang semakin terpadu, aspiratif dan terintegrasi. kemudian adanya kesepakatan bersama berdasarkan azas mufakat dan musyawarah dengan segenap stakeholder pembangunan

“Pemko Medan harus dapat menentukan arah kebijakan dan prioritas program pembangunan kota tahun 2025-2045 secara demokratis dan rasional. komitmen moral diharapkan mampu menjaga harapan seluruh warga kota medan untuk terus membangun kota berdasarkan potensi yang dimiliki,” katanya

Fraksi Golkar menyambut baik dan memberikan apresiasi bahwa penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 ini telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, demokratif, partisipatif, terukur, dan melibatkan masyarakat serta seluruh stakeholder dalam pengambilan keputusan di semua tahapan.

Sebagai salah satu bagian dari sukses Indonesia emas, pemerintah kota medan harus dapat memberikan gambaran dan pedoman pada masyarakat untuk beradaptasi menyukseskan Indonesia di tahun 2045.

Juru bicara Fraksi Golkar H. Mulia Asri Rambe, SH (Bayek)

“Kita berharap dua puluh tahun kedepan, keseluruhan jalan kota medan harus dalam kondisi mantap 100% begitu juga dengan sistem drainase,harus ada optimalisasi karena kita saat ini sudah memiliki jaringan drainase yang sudah memadai. Kemudian pemerintah kota medan harus menambah kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau untuk kehidupan kota memenuhi ketentuan undang – undang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang,  menyebutkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan RTH minimal 30 % dari luas wilayah daerah terdiri dari  20% rth publik dan 10% RTH privat karena ruang terbuka hijau adalah aset utama dalam ekosistem kota yang memiliki fungsi ekologis, sosial dan ekonomi,” ujarnya.

Bayek menegaskan, Fraksi Golkar berharap agar RPJPD Kota Medan untuk dua puluh tahun kedepan dapat diimplementasikan untuk menyejahterakan masyarakat Kota Medan  oleh Wali Kota Medan sesuai periodisasinya.

“Fraksi Golkar sekali lagi dengan tegas meminta RPJPD Kota Medan harus menjadi acuan dalam membangun Kota Medan menjadi lebih baik untuk 20 tahun kedepan, karena RPJPD itu muaranya kepada kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

 

RPJPD Perwujudan Medan Kota global, inklusif, Maju dan Berkelanjutan

Juru bicara Fraksi Nasdem T. Edriansyah Rendy menjelaskan, RPJPD untuk 20 tahun yang akan datang selaras dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 serta diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional 2025-2045, RPJPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045.

“Disamping itu sasaran pokok dan arah kebijakan 20 tahun tersebut dijabarkan dalam arah kebijakan periode jangka menengah atau 5 tahun yang dimulai dengan tahapan, penguatan fondasi transformasi, percepatan transformasi, peningkatan daya saing, perwujudan Medan kota global inklusif, maju dan berkelanjutan dan dapat menjadi acuan setiap periode kepala daerah dalam menyusun visi misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” sebutnya.

Juru bicara Fraksi Nasdem T. Edriansyah Rendy

Dia menambahkan, percepatan pembahasan ranperda RPJPD 2025-2045 ini adalah mengacu pada instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rpjpd 2025 -2045 dan surat dari menteri dalam negeri nomor 000.8.2.2/4075/bangda tgl 12 juni 2024 tentang penyusunan rancangan teknokratik rpjmd tahun 2025-2029.

“Berdasarkan surat tersebut pemerintahan daerah diharapkan segera menyusun rancangan teknokratik RPJMD 2025-2029 karena teknokratik RPJMD  2025-2029 ini menjadi salah satu acuan dalam penyusunan visi dan misi dan program prioritas calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada 2024,” ujarnya.

Perlu Kehati-hatian Rumuskan RPJPD

Fraksi Partai Demokrat mengingatkan perlu kehati-hatian dalam merumuskan dan mempersiapkan dokumen RPJPD Kota Medan 2025-2045, agar menjadi panduan dalam melaksanakan pembangunan Kota Medan sampai tahun 2045.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Dodi Robert Simangunsong SH saat menyampaikan pendapat Fraksi Demokrat dalam rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan 2025-2045.

Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Dodi Robert Simangunsong SH

“Bagi kami, salah satu tantangan terbesar pemerintah Kota Medan adalah mempersiapkan generasi emas yang mampu memberikan kontribusinya  dalam  pembangunan kota medan sehingga dapat mewujudkan Medan kota global, inklusif maju dan berkelanjutan,” jelasnya.

Dengan modal dasar capaian pembangunan selama lima  tahun terakhir ini menjadi acuan dasar bagi Pemko Medan yang harus terus  diperkuat seperti  di bidang kesehatan dengan program UHC, bidang pendidikan dengan memperluas bea siswanya, perbaikan infrastruktur jalan dan drainase serta pelayanan publik yang mudah bagi masyarakat.

“Tidak hanya itu saja namun dokumen RPJPD Kota Medan ini akan memberikan harapan serta  memberikan solusi dalam mengurangi permasalahan kemacetan lalu lintas, permasalahan pengelolaan persampahan, penanganan banjir, masalah lingkungan hidup, rtrw, masalah pengangguran, masalah ketenagakerjaan, penguatan sektor umkm, masalah ketertiban dan keamanan serta permasalahan lainnya,” kata dia.

Oleh karenanya, kata Dodi, pembahasan Ranperda RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 ini dirumuskan secara komprehensif dalam menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang ada di kota medan, tentunya juga dapat menjawab segala tantangan yang akan dihadapi kedepannya,” sebutnya.

Fraksi Partai Demokrat menekankan agar kiranya Pemko Medan dalam pengelolaan anggaran setiap tahunnya benar-benar memiliki prinsip  akuntabel serta penuh kehati-hatian, agar apapun program yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan,  jangan sampai rencana yang sudah dianggarkan tidak terlaksana.

“Kami  mengingatkan kepada pemerintah kota medan untuk memperhatikan skala prioritas yang akan dikerjakan dengan anggaran yang ada sehingga capaian dan target dapat terlaksana. Selain itu berharap Pemko Medan benar-benar melakukan usaha pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kota medan dalam dua puluh tahun kedepannya, sehingga tidak ada kesenjangan sosial baik dari sisi pendapatan serta sumber daya manusianya. Kebijakan politik anggaran  yang berkeadilan yang perlu diterapkan didalam setiap program-program yang akan dilaksanakan,” ucapnya.

Dodi juga menegaskan kesejahteraan rakyat, muaranya adalah rencana pembangunan  yang di implementasikan sehingga target, sasaran dan capaian yang diharapkan dapat terwujud. angka kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan gini ratio menjadi pekerjaan rumah pemerintah kota medan kedepannya.

“Kami juga mengingatkan bahwa penyediaan  anggaran yang cukup menjadi sangat penting dalam mewujudkan target serta capaian yang diharapkan. kami berharap jangan sampai dalam mengejar target pembangunan,  masyarakat  menjadi terbebani dengan besarnya tarif pajak dan retribusi yang dikenakan,” tukasnya.

Fraksi HPP Sampaikan Enam Catatan

Fraksi Hanura PSI dan PPP (HPP) pada kesempatan itu menyampaikan enam catatan terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan 2025-2045 yang disampaikan dalam Paripurna yang beragendakan penyampaian pendapat fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan 2025-2045.

“Sebelum menyampaikan pendapat fraksi terkait RPJPD kota medan 2025-2045 ini, ada beberapa catatan yang menurut kami urgen untuk diperhatikan, yang pertama terkait Komitmen dan political will para pemimpin daerah ini akan sangat menentukan setiap perencanaan, langkah dan upaya yang sudah tertuang dalam RPJPD ini dapat terlaksana dengan baik serta diharapkan sesuai target untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik menuju kesejahteraan rakyat kota medan,” kata Juru bicara Fraksi Hanura PSI dan PPP (HPP) Renville Pandapotan Napitupulu.

“Sebaik dan sedetail apapun perencanaan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama tanpa komitmen dan political will dari pemimpin, perencaan tersebut akan sulit untuk diwujudkan,” katanya lagi.

Kemudian catatan kedua, terkait kepatuhan terhadap RPJPD, sebab sudah disepakati bahwa RPJPD ini adalah pedoman dan petunjuk dalam pelaksanaan program pembangunan daerah, maka seluruh stakeholder, pemangku kepentingan, swasta dan rakyat harus patuh untuk mengikuti pedoman dan petunjuk yang sudah ada yakni RPJPD 2025-2045. “Apapun bentuk pembangunan yang akan dilakukan di daerah ini dalam kurun waktu 20 tahun kedepan, maka harus merujuk dan mempedomani RPJPD 2025-2045 ini,” katanya.

Juru bicara Fraksi Hanura PSI dan PPP (HPP) Renville Pandapotan Napitupulu.

Berikutnya terkait pemerataan pembangunan yang berkeadilan, ini benar-benar harus diperhatikan pemerintah dan diimplementasikan melalui kebijakan afirmatif, mengangkat yang lemah dan tertinggal. Melalui RPJPD 2025-2045 ini jangan sampai dibiarkan warga yang SDM-nya lemah dan tertinggal untuk bersaing dengan warga luar yang sudah lebih maju dan kuat.

Ini akan mengakibatkan kesenjangan tetap bertahan. Seringkali pemerintah memberikan bantuan dengan syarat-syarat yang sama, otomatis yang kuat dan lebih berpeluang untuk mendapatkannya. Artinya jika kebijakan afirmatif tidak dilakukan, pemerataan dan keadilan hanya retorika politik kosong tanpa wujud dalam kenyataan. Jika warga tidak diberi kebijakan afirmatif dalam penguatan ilmu, keterampilan dan kompetensi, maka mereka kelak hanya akan bisa menjadi penonton saja,”jelasnya.

Hendra juga menjelaskan dalam rancangan ini disebutkan pembangunan sosial budaya diarahkan kepada “agama yang bermaslahatan dan berkebudayaan maju” mencakup kehidupan beragama yang inklusif, rukun, toleran dan demokratis;  pengembangan dana sosial keagamaan umat dan filantropi serta pemberdayaan umat beragama;  pembinaan ideologi bangsa dan penguatan karakter dan identitas bangsa dan  peningkatan budaya literasi, kreativitas dan inovasi.

“Melihat poin-poin ini, maka seperti yang kami pertanyakan pada pandangan umum juga menjadi catatan kami bahwa sangat pentingnya perencanaan keagamaan yang spesifik, sebab ke depan daerah ini membutuhkan kekuatan moral dan spiritual keagamaan, bukan sekadar sosial kebudayaan. Sifat hipokrit, enggan bertanggungjawab, feodal dan sebagainya bisa minimalisir dengan kekuatan moralitas dan spiritualitas melalui nilai-nilai keagamaan. Jika pembangunan yang dicanangkan pada RPJPD ini tidak ditopang karakter manusia yang baik, berbudi luhur, berakhlak mulia, maka semuanya akan hancur dan sia-sia belaka,” paparnya.

Catatan berikutnya menyangkut perencanaan pembangunan dalam RPJPD yang menyasar kemiskinan nol persen, daya saing SDM, daya saing kota dan peningkatan PDRB serta keberlangsungan lingkungan hidup terjaga, dimana kesemuanya terimplementasi dalam kerangka besar indikator pembangunan.

“Hal ini kami jadikan catatan untuk mengingatkan semua pihak bahwa perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara baik agar tujuan mensejahterakan rakyat sesuai amanah UUD 1945 dapat diwujudkan,” harapnya.

Kemudian, terkait dengan perencanaan mewujudkan transformasi tata kelola pemerintah yang baik, bersih, berintegritas dan berbasis inovasi dengan mengutamakan pelayanan prima. Perlu disampaikan harapan masyarakat terhadap pemerintahan yang baik dan bersih sangat besar.

“Menurut pendapat kami untuk menghadirkan pemerintahan yang baik dan bersih harus dimulai dari rekrutmen pemimpin daerah, pemahaman demokrasi dan politik masyarakat. Oleh karena itu rencana pembangunan SDM secara holistic sesuatu yang mesti dilakukan sehingga masyarakat memiliki pengetahuan terhadap demokrasi dan politik, dimana pada akhirnya masyarakat dapat memilih pemimpin secara mandiri, sesuai hati nurani,” pungkasnya.

Sementara itu setelah mendengar pandangan Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan melalui juru bicaranya menanggapi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyimpulkan seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kami sampaikan sesuai dengan pasal 14 huruf b peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPRD kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib serta berdasarkan laporan Sekretariat DPRD Kota Medan, dari jumlah keseluruhan anggota DPR Kota Medan sebanyak 50 orang telah hadir dan mendatangi daftar hadir sebanyak 36 orang, keputusan rapat paripurna menyatakan memenuhi forum dalam pengambilan keputusan untuk menetapkan Rancangan peraturan daerah RPJPD menjadi peraturan daerah Kota Medan tahun 2025-2045 ini dapat kita setujui,” tanya Hasyim disambut para anggota DPRD Medan yang menyatakan setuju.

Pembacaan Konsep Persetujuan RPJPD 2025-2045

Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H. membacakan konsep persetujuan bersama antara pemerintah Kota Medan dengan DPRD Medan tentang Rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045, Selasa (30/7/2024).

“Hari ini Selasa tanggal 30 bulan Juli tahun 2024 kami yang bertanda tangan di bawah ini nama Muhammad Bobby Afif Nasution SMM jabatan walikota Medan alamat kantor Jalan Kapten Maulana Lubis nomor 2 Medan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Medan yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama, nama Hasyim SE  jabatan ketua DPRD kota Medan, nama H Ihwan Ritonga abatan Wakil Ketua DPRD kota Medan, nama Haji Rajudin Sagala SPdI jabatan wakil ketua DPRD kota Medan, beralamat kantor di jalan Kapten Maulana nomor 1 Medan sebagai pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kota Medan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dewan perwakilan rakyat daerah Kota Medan yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua, selanjutnya pihak pertama dan pihak kedua disebut para pihak menyatakan bahwa para pihak telah membahas dan menyetujui rancangan daerah kota Medan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD Kota Medan tahun 2015 2045 menjadi peraturan daerah kota Medan, pihak pertama menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan yang tertuang dalam Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang RPJPD kota Medan tahun 2005 2045 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Medan beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak dari Rancangan peraturan daerah dimaksud selanjutnya pihak pertama akan menyampaikan perjuangan bersama beserta Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kota Medan tahun 2025 2045 kepada Gubernur Sumatera Utara untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucapnya.

Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H. membacakan konsep persetujuan bersama

Selanjutnya dilakukan pelaksanaan penandatanganan persetujuan bersama Wali Kota Medan wakil Wali Kota Medan, ketua dan wakil-wakil ketua DPRD kota Medan.

Ketua DPRD Medan Bersama Wali Kota Tandatangani RPJPD Tahun 2025-2045

Setelah RPJPD Tahun 2025-2045 disetujui, selanjutnya Ketua DPRD Medan Hasyim bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution menandatangani persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RPJPD 2025 – 2045 disaksikan para Wakil Ketua DPRD Medan, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah.

Ketua DPRD Medan Hasyim bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution menandatangani persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RPJPD 2025 – 2045

“DPRD Kota Medan dengan Kepala daerah menyetujui RPJPD tahun 2025 2045, tanggal 30 Juli 2024 menjadi peraturan daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini dalam implementasi peraturan daerah ini memperhatikan pendapat seluruh fraksi DPRD Kota Medan yang selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku ketiga keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan,” ujar Hasyim.

Bobby Nasution : Wujudkan Medan Kota Global, Inklusif, Maju, Berkelanjutan

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota Panitia Khusus DPRD Kota Medan dan segenap jajaran yang telah melakukan pembahasan substansi RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 ini bersama-sama dengan Pemko Medan.

Dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045, jelas Bobby Nasution, sebagaimana telah tertuang dalam rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Indonesia bertekad untuk terus melakukan pembangunan hingga mencapai sasaran masuk dalam lima negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2045.

“Untuk mencapai sasaran di tahun 2045 tersebut, Pemko Medan harus menopang pencapaian tersebut secara maksimal dengan dukungan seluruh stakeholder pembangunan sesuai peran dan kewenangan. Dimana masing-masing memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing dan kreativitas daerah,” kata Bobby Nasution.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan sambutannya pada rapat paripurna tentang Rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045, Selasa (30/7/2024).

Dengan demikian, kata menantu Presiden Joko Widodo ini, perlu dituangkan dalam visi dan misi pembangunan dalam memberikan arah, tujuan sasaran pembangunan yang sama. Terkait itu, imbuhnya, maka dirumuskan visi jangka panjang pembangunan Kota Medan 2025-2045 yaitu “Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan”.

Untuk mencapai visi tersebut, ungkap Bobby Nasution, diberikan arah praktis untuk mewujudkannya yang dituangkan dalam 8 misi pembangunan yaitu mewujudkan transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola pemerintahan, mewujudkan kondusifitas dan stabilitas daerah, mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi yang kokoh, mewujudkan pembangunan wilayah yang adil, merata dan berkualitas, serta mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan berwawasan lingkungan,” paparnya.

Dijelaskan Bobby Nasution, RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 diterjemahkan dalam sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan periode 20 tahun yang diselaraskan dengan RPJPN 2025-2045, RPJPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045. Disamping itu, lanjutnya, setiap periode dimaksud akan menjadi acuan bagi para kepala daerah dalam menyusun visi misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Selain itu, sasaran pokok dan arah kebijakan 20 tahun tersebut dijabarkan dalam arah kebijakan periode jangka menengah atau 5 tahun yang dimulai dengan tahapan yaitu, penguatan fondasi transformasi, percepatan transformasi, peningkatan daya saing perwujudan medan kota global, inklusif maju dan berkelanjutan,” jelasnya.

Dia berharap, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 ini dapat segera dilanjutkan ke proses evaluasi oleh Provinsi untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Saya yakin, dengan semangat kolaborasi yang kita junjung dalam melaksanakan pembangunan Kota Medan, kita dapat mewujudkan visi Kota Medan tahun 2025 – 2045 “Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan”,” harapnya.

RPJPD 2025-2045 tidak Terpisahkan Dalam Pembangunan Kota Medan

Berdasarkan kesimpulan, maka RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 tidak terpisahkan dalam perwujudan pembangunan Kota Medan serta Pemko Medan kedepan menjadi yang terbaik, maju dan kondusif.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan tahun 2025-2045 yang ditetapkan pada 30 juli  2024, diharapkan perencanaan pembangunan disusun agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, berorientasi pada sasaran tercapainya tujuan abadi bernegara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima salinan kesepakatan RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 dari Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

Sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, serta instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun  2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, maka Pemerintah Kota Medan harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045 serta dokumen rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2042.

Para OPD dan undangan lainnya yang mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (30/7/2024).

RPJPD 2025-2045 yang ditandatangani menjadi Peraturan Daerah Kota Medan, diharapkan agar Walikota Medan dapat melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mekanisme yang berlaku.

OM-zan