MEDAN I okemedan. Anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Latif Lubis, M.Pd menilai, penerapan parkir berlangganan sebaiknya memiliki regulasi serta payung hukum yang jelas.
Menurutnya, penerapan parkir berlangganan harusnya setelah adanya Perda tidak sekadar berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
“Harusnya dibahas di DPRD Medan dan dibuat Perda-nya, setelah itu baru diterbitkan perwal-nya. Tidak harus secepat itu diterapkan,” jelasnya usai menemui puluhan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk DPRD Medan, Senin (29/7/2024).
Penerapan parkir berlangganan tersebut juga perlu kajian baik di tingkat legislatif maupun secara komprehensif dengan menampung masukan-masukam dari semua pihak sehingga tidak menimbulkan kekisruhan seperti saat ini.
“Untuk sosialisasi sebaiknya memakan waktu 3 bulan. Jadi masyarakat Kota Medan mengetahui adanya pemberlakuan parkir berlangganan begitu juga warga luar Kota Medan yang datang. Jadi orang tidak kaget tiba-tiba tidak boleh parkir kalau tidak ada barcode parkir berlangganan,’ tegasnya.
OM-zan