Foto : Dua terduga pemilik 13 kilogram ganja yang diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. (Okemedan/ist)
LABUHANBATU | okemedan. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumut menyita 13 kilogram ganja kering siap edar dari dua pelaku ditempat berbeda, Sabtu (13/7/2014) malam.
Kedua pelaku berinisial ESR alias Bes (47) warga Jalan Khairul Anwar Kelurahan Sioldengan Rantau Selatan sebagai juru parkir dan AH alias Dulla (46), warga Batusangkar Kelurahan Bakaranbatu, Rantau Selatan berprofesi penarik becak bermotor.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafruddin SH.didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, Kamis (18/7/2024) menjelaskan, terhadap Dulla terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri disaat pengembangan.
Dijelaskannya, kepemilikan 13 kilogram daun ganja dari dua bandar tersebut dapat dirincikan, dari ESR disita seberat 4 kg sedangkan dari AH disita 9 kilogram.
Pengungkapan kata kasi humas, bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya aktivitas seorang laki-laki berbisnis narkotika jenis daun ganja di seputaran kelurahan Sioldengan.
Merespon laporan itu, tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik ll Iptu Ropensus Manik langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dengan under cover buy dan menyaru sebagai pembeli serta memantau pergerakan pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya
“Dalam pengintaian itu, sekira pukul 19.00.WIB, tim opsnal melihat pelaku mengendarai sepeda motornya, tidak mau kehilangan jejak, tim mengikuti dari belakang, melihat targetnya semakin jauh dan takut buruannya lepas tim opsnal langsung menyergap tersangka ESR di jalan lintas Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, saat digeledah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja seberat 2 kg,” paparnya.
Tidak mau terkecoh, sambung Syafrudin, petugas melakukan interogasi dan pelaku mengaku masih menyimpan 2 kg dun ganja di kediamannya di jalan Khairul Anwar. Kemudian tim menuju rumah tersangka ESR kembali menemukan 2 bal daun ganja yang dibungkus plastik asoi di dalam kamarnya.
“Tak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa telah menjual 10 kilogram ganja ke tersangka lainnya berinisial Dulla yang tinggal di Lingkungan Batu Sangkar Kelurahan Bakaran Batu Rantau Selatan,” urai Kasi Humas.
Selanjutnya, tim opsnal bergerak cepat kerumah tersangka AH alias Dullah dan berhasil meringkusnya, ketika diinterogasi tersangka mengaku narkoba yang dibelinya dari tersangka Bes tinggal 9 kilogram ganja yang disimpan dalam lemari pakaian, sedangkan 1 kilogram lagi telah habis diedarkan tersangka.
Tidak percaya dengan pengakuan tersangka, petugas membawa pelaku guna melakukan pengembangan. Namun, disaat itulah tersangka Dulla mencoba melawan petugas untuk melarikan diri.
Melihat kelakuan tersangka petugas memberi tembakan peringatan keatas sebanyak dua kali tetapi tidak diindahkan tersangka sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke kaki kanan tersangka Dullah.
Setelah melihat tersangka terjatuh, tim opsnal membawa tersangka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, lalu kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasa 114 ayat (2) subs pasal 111 (2) dari UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutup AKP Syafrudin.
OMD – Joko