BEKASI | okemedan. Kasus pencabulan anak yang dilakukan ibu kandung kembali terjadi. Kali ini seorang ibu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merekam aksi pencabulan kepada anaknya hingga tersebar di media social.
Perbuatan itu terjadi pada Desember 2023. Ibu kandung itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sepekan terakhir setidaknya ada dua kasus ibu yang merekam saat mencabuli anak kandungnya. Kedua pelaku juga mengaku menerima perintah perbuatan tersebut dari salah satu akun di Facebook.
Polisi menangkap ibu berinisial AK (26) yang tega mencabuli putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Apakah motifnya adalah dorongan seksual, politik, sains, budaya, seni, atau ekonomi? Polisi mengungkap motif AK melakukan aksi tersebut lantaran masalah ekonomi.
“Hasil sementara motif ekonomi. Disuruh oleh akun Facebook IS (Icha Shakila),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Pelaku Dapat Tawaran dari Akun Facebook Icha Shakila
Kasus ini viral lewat informasi yang beredar di media sosial. Ade Ary mengatakan AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia menuturkan aksi itu bermula saat AK melihat unggahan berisi transferan uang dari akun Facebook bernama Icha Shakila yang muncul pada beranda akun miliknya.
“Berdasarkan keterangan tersangka, kenapa tersangka sampai melakukan perbuatan tersebut? Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan,” ujarnya.
Dia mengatakan AK lalu mengirimkan pesan (direct message) ke akun Facebook Icha Shakila dan menanyakan cara mendapatkan uang seperti postingan yang diunggah. Dia mengatakan AK diminta oleh akun Facebook Icha Shakila membuat video hubungan badan dengan anaknya.
“Tersangka AK ini men-DM (direct message), melakukan komunikasi melalui Facebook Messenger ya melalui jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu? Dan gimana caranya dapat duit. Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya,” ujarnya.
AK kemudian menuruti perintah akun Facebook Icha tersebut. Setelah melakukan pencabulan ke putranya, AK merekam aksi itu dan mengirimkan video itu ke akun Facebook Icha tersebut. “Disepakati, dikirimlah video itu ke Facebook Icha itu,” ujarnya.
Pelaku Juga Diminta Bersetubuh dengan Lansia
Polisi mengatakan pembuatan video asusila itu dilakukan tanpa sepengetahuan suami AK. AK baru melapor ke suami saat diminta akun Facebook Icha Shakila mengirimkan foto tanpa busana bersama anaknya.
“Dia keberatan akhirnya dia lapor ke suaminya, suaminya sempat marah, kemudian menyatakan hati-hati, itu bohong,” ujar Ade Ary.
AK kembali menagih pembayaran uang untuk video persetubuhan yang telah dilakukan bersama putranya. Namun, akun Facebook Icha Shakila kembali meminta AK membuat video asusila dengan pria lanjut usia (lansia) alias kakek-kakek.
“Yang ketiga ditanya lagi, ditagih lagi, oleh tersangka, mana uang janji pembayarannya? Ya sudah, kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhanmu dengan aki-aki, yang disuruh cari sendiri. Kemudian suaminya mengingatkan ‘hati-hati itu bohong, hati-hati kamu’, kurang lebih itu akan menipu kamulah,” ujarnya.
Sindikat Penjualan Video
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga ada sindikat pelaku yang sengaja memperjualbelikan video asusila tersebut.
“Saya sedang monitor Polda Metro untuk membongkar karena ada relevansi dengan temuan 2.100 tayangan video porno anak-anak yang kemarin diungkap itu dilakukan oleh satu orang dia mengambil gambar-gambar video, dia bikin medsos grup yang berbayar hingga perputaran uangnya menjadi signifikan hampir ratusan juta dalam satu tahun,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
Ai mengatakan harus ada penanganan hukum yang menyeluruh dari kepolisian. Polisi diharapkan tidak hanya menjerat sosok ibu yang merekam dan mencabuli anaknya. Sosok pelaku yang menyuruh sang ibu untuk melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming imbalan juga harus diusut.
detik.com