JAKARTA l okemedan. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mundur. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian dengan hormat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
“Baru saja presiden panggil Menteri PUPR dan Wakil Menteri ATR. Ini terkait dengan kepemimpinan di Otorita IKN. Beberapa waktu lalu pak presiden terima surat pengunduran diri dari pak Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita, beberapa waktu berikutnya pak presiden juga menerima surat pengunduran dari bapak Bambang Susantono Otorita IKN,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
“Hari ini terbit Keppres tentang pemberhentian dengan hormat pak Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN dan pak Dhony sebagai Wakil Kepala Otorita IKN,” sambungnya.
Dengan mundurnya Bambang dan Dhony, Jokowi mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
“Sekaligus pak presiden mengangkat Menteri PUPR pak Basuki sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan mengangkat Wakil Menteri ATR sebagai Wakil Otorita IKN,” katanya.
Jokowi berharap, Basuki dan Raja Juli mempercepat pembangunan IKN.
“Pak presiden berharap beliau-beliau dipanggil presiden agar sebagai Plt ini membentuk dan menjamin percepatan pembangunan IKN sebaik-baiknya dengan visi semula nusa rimba raya dan tentu saja berikan manfaat positif untuk masyarakat sekitar juga,” lanjutnya.
Disiarkan secara langsung lewat Chanel YouTub Sekretariat Presiden, pagi ini, Senin (3/6/2024).dalam pidatonya, Basuki menjelaskan bahwa ada tugas besar yang diamanatkan kepadanya.
“Kami berdua, saya dan Pak Raja (Raja Juli, Wakil Menteri ATR) dipanggil untuk diberi tugas sebagai Pelaksana Tugas PLt Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN). Tugas PLt ini sama dengan tugas Kepala dan Wakil Kepala definitif. Fokusnya adalah mempercepat pelaksanaan program. Saya yaki Otorita IKN sudah membuat program-program dalam pembangunan IKN,” kata Basuki dalam kesempatan tersebut.
Basuki melanjutkan, pada intinya ia dan Raja Juli ditugaskan mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN tersebut sesuai dengan UU IKN dan sayembara yang lalu tentang konsep negara nusantara rimba.
Pertama, kata Basuki, dalam pelaksanaan program ini, permasalahannya adalah tanah dan investasi.
“Kenapa beliau (tunjuk Raja Juli) ditunjuk sebagai PLt Wakil Kepala OIKN, adalah karena status tanah. Nanti ke depan kami akan putuskan apakah status tanah ini dijual, disewa atau HGU,” kata Basuki.
Dengan percepatan kejelasan status tanah tersebut, Basuki Mengatakan, pemerintah berharap para investor tidak ragu lagi untuk berinvestasi.
“Kedua, karena status tanah akan jelas, mereka akan jadi jelas status hukumnya tentang investasi di IKN. Itulah fokus utama bagi kami dalam mengemban tugas sebagai PLt Kepala dan Wakil Kepala OIKN,” sambung Basuki.
Selanjutnya, ia menjelaskan juga bahwa saat ini ia akan mematangkan konsep pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) yang akan mengatur jalannya pemerintahan daerah di IKN ke depannya.
“Sesuai dengan perpres OIKN, kami mempersiapkan embrio dari Pemdasus (Pemerintah Daerah Khusus) IKN. karena kalau nanti sudah ditandatangai oleh Bapak Presiden, maka kita sudah ada embrio Pemda sus tadi. OIKN tidak serta merta menjadi Pemdasus. Kerena tugas OIKN itu mempercepat pembangunan IKN itu sendiri,” imbuh dia.
“Saya kira itu tadi yang disampaikan Bapak Presiden tentang tugas-tugas khusus dan fokus dari PLt Kepala dan Wakil Kepala OIKN,” tutup Basuki.
detik.com