MEDAN | okemedan. Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pencurian di rumah dinas Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Ketiganya adalah, EN juru masak, AD dan AS oknum Satpol PP Kota Medan, yang ditugaskan di rumah dinas ditempati menantu Presiden RI, Joko Widodo itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Jama Kita Purba menjelaskan kronologi kejadian, berawal dari kecurigaan pegawai rumah dinas Walikota Medan, stok bahan baku berkurang terus.
“Baik, jadi akhir bukan April kemarin, tepatnya 26 April 2024, sekira pukul 2 sore pelapor dalam hal ini, Sari Muda Pane. Tepatnya, di rumdis pak Walikota, melakukan pengecekan terhadap stok sembako yang ada di gudang,” kata Jama kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Kemudian, Sari membuka rekaman CCTV di rumah dinas tersebut. Dia menemukan ada tiga orang dicurigai atas kasus dugaan pencurian itu.
“Kerugian dari pelapor menerangkan di situ, ada beberapa item sembako. Sehingga kerugian pelapor lebih kurang Rp 3 juta,” kata Jama.
Selanjutnya, dari kecurigaan tersebut, Jama mengungkapkan pihaknya menerima laporan atas dugaan pencurian di rumah dinas Walikota Medan dan dilakukan penyelidikan serta mengamankan ketiga terduga pelaku itu.
“Kemarin sudah dilakukan penangguhan penahanan. Karena, keluarga dari tersangka melakukan permohonan dan kita kabulkan,” jelas Jama.
Selain sembako, di rumah dinas Walikota Medan, ditempati Bobby Nasution ada beberapa alat-alat, yang hilang diduga ikut dicuri.
Jama mengungkapkan dalam laporan tersebut, tidak ada disampaikan ada kehilangan uang sebesar Rp 1 miliar di rumah dinas Walikota Medan, yang sempat viral di media sosial.
“Kalau terkait itu, dengan LP kita tangani apa yang dilaporkan pelapor, sama sekali tidak ada disinggung adanya pencurian uang Rp 1 miliar,” pungkas Jama.
OM-dedi