Tersangka NW Ditahan, Henry Dumanter : Masih Ada Keadilan di Polda Sumut

Hukum442 Dilihat

MEDAN | okemedan. Tersangka NW  kembali dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Ranmor Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara penipuan dan penggelapan.

Korban Henry Dumanter melalui kuasa hukumnya Husein Harahap, mengucapkan terimakasih kepada penyidik khususnya Kapolda Sumut karena berani menegakkan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Klien kami mendapatkan keadilan, dimana hukum ditegakkan oleh penyidik Polri dan Nina masih ditahan penyidik,” katanya.

Lanjut Husein dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, Henry Dumanter melaporkan NW dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/837/VII/2023/SPKT Polda Sumut tertanggal 14 Juli 2023, dengan kerugian diperkirakan Rp5 miliar.

Korban sendiri sudah memberikan sejumlah dokumen dan bukti transfer kepada penyidik yang kemudian dijadikan barang bukti, Senin (20/5/2024).

“Keadilan di Sumut masih ada. Polri masih melayani masyarakat. Terima kasih Kapolda,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan kliennya, beber Husein, tersangka NW diduga melakukan upaya bujuk rayu, tipu daya untuk memperalat kliennya agar mengeluarkan uang dengan janji-janji manis, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

Namun faktanya, setelah beberapa kali dilakukan penagihan, uang tersebut tidak dikembalikan.

Setelah itu, tersangka NW juga memberikan sejumlah cek, dimana cek tersebut tidak dapat dicairkan.

“Kami senang NW ditahan, karena itu perintah hukum. Apalagi kami khawatir, kalau tersangka diluar, maka bisa menghilangkan barang bukti atau kabur,” tegas Husein.

Sementara, di tempat terpisah, Henry Dumanter mengimbau kepada para korban lain yang mengalami kerugian oleh NW untuk segera melaporkan ke Polda Sumut.

“Jangan takut, Polri pasti memberikan keadilan, ayo lapor ke Polisi,” imbaunya.

Sementara, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menegaskan, tersangka NW dalam perkara yang dilaporkan oleh Afnir alias menir dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/152/II/2024/SPKT Polda Sumut sudah dibebaskan demi hukum karena ada petunjuk jaksa (P19) yang masih harus dilengkapi oleh penyidik tapi bukan perkaranya dihentikan.

“Perkara dengan pelapor Afnir masih lanjut, hanya saja masa penahanannnya sudah habis sehingga dibebaskan demi hukum, mengingat masih petunjuk jaksa yang harus dilengkapi,” katanya.

“Jadi NW bukan tidak bersalah, seperti apa yang disampaikan di luar sana. Perkara masih lanjut untuk korban Afnir,” tegasnya.

Kata Sumaryono, saat ini tersangka NW  ditahan dengan perkara korban Henry Dumanter.

“Jadi jelas ya, NW ditahan kasus korban Dumanter bukan pelapor Afnir. Kedua perkaranya masih lanjut perkaranya,” ucapnya.

Di Polda Sumut, tersangka NW ada dilaporkan oleh para korbannya sebanyak 6 Laporan Polisi (LP) yang semuanya masih berproses.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan