Penghuni Lahan Eks PTPN Sampali akan Dapat Relokasi dan Ganti Rugi

Medan193 Dilihat

MEDAN | okemedan. Warga masyarakat yang menempati lahan eks PTPN di Tanah 65 Dusun 24 Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, akan mendapatkan relokasi dan ganti rugi oleh pihak pengembang.

Kepala Desa Sampali, M Rusland mengatakan, masyarakat sudah menempati lahan tersebut puluhan tahun. Selama itu pula, rumah yang mereka tempati tanpa kejelasan surat yang sah.

“Sudah lama mereka menempati di lahan itu,” kata Rusland usai menghadiri pertemuan dengan masyarakat dan pihak tim pengembang di Tanah 65 Dusun 24 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (19/5/2024).

Dia mengaku, sangat mengapresiasi pengembang yang telah memberikan relokasi dan ganti rugi terhadap masyarakat.

“Tadi sudah jelas kita dengar sama-sama kalau, nantinya masyarakat akan mendapatkan relokasi di lahan yang sama. Rumah yang digantikan itu nanti berstatus SHM. Apabila tidak ingin mendapatkan relokasi, akan mendapatkan ganti rugi uang,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pendekatan terhadap masyarakat agar program ini diterima dengan positif.

“Kita berharap masyarakat tidak mendengarkan pihak-pihak ketiga yang ingin merusak kenyamanan masyarakat. Ini sangat bagus,” sebutnya.

Sementara, seorang warga S Hutajulu yang mau menerima ganti rugi menyebut, yang telah dilakukan pengembang sudah sangat bagus.

“Saya pilih pindah, karena saya tidak ingin ribut-ribut. Tetapi ada juga warga milih relokasi. Baiknya tinggal pilih saja, antara relokasi atau ganti rugi,” ujarnya.

Dia berharap agar warga yang bertahan untuk segera memilih, apakah relokasi atau ganti rugi uang.

“Ambil ganti rugi atau relokasi,” tukasnya.

Warga lainnya, Hutagalung mengucapkan terimakasih kepada pengembang yang mau memberikan relokasi atau ganti rugi uang kepada masyarakat yang selama ini tinggal di Tanah 65 Dusun 24 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Direlokasi di lahan yang sama dengan rumah yang layak. Saya berterimakasih kepada pengembang. Mungkin baru ini pengembang memberikan relokasi di lahan yang sama,” katanya.

Warga lainnya, Boru Silitonga juga mengaku sangat senang dengan kehadiran pihak pengembang.

“Selama ini kami masih bingung, sekarang kami sudah bisa tidur dengan nyenyak,” katanya.

Sedangkan pria yang mengaku pemilik lahan, Suprapto, mengaku status lahan ini berkekuatan hukum. “Secara hukum sudah selesai sampai putusan PK, kemudian kewajiban kami kepada negara sudah kami selesaikan dengan membayar aset dan keputusan sudah inkrah,” sebutnya.

Suprapto mengaku, sangat ingin masyarakat menempati rumah milik sendiri.

“Secara manusiawi, masyarakat yang tinggal di lahan itu bagian dari kita,” katanya.

Di akhir pertemuan, masyarakat membacakan pernyataan sikap tentang kehadiran pengembang tidak merugikan masyarakat Tanah 65 Dusun 24 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.

OM-dedi

 

Tinggalkan Balasan