Pemko Masih Jamin Kesehatan Warganya Lewat Program UHC JKMB

Politik56 Dilihat

MEDAN | okemedan. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Sudari, mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak khawatir jika sakit.

Sebab Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih menjamin kesehatan warganya. Dimana program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diluncurkan pada 1 Desember 2022 lalu masih berlanjut di tahun 2024 ini.

Untuk program kesehatan gratis tersebut, Pemko Medan telah menggelontorkan dana sebesar Rp Rp260 miliar.yang dialokasikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

“Meningkat dibanding tahun 2023 yakni sebesar Rp 247 miliar, semua itu untuk menanggulangi kesehatan warga Kota Medan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” kata Sudari Rabu (24/4/2024).

Untuk memperkuat itu, sebut Sudari, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, telah meluncurkan program UHC JKBM pada 1 Desember 2022 lalu.

“Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemko Medan,” katanya.

Legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu berharap, dengan di berlakukannya program UHC itu, tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat.

“Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” kata Sudari.

Semua itu, sambung anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemko terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medan untuk dituntaskan.

“Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan program tersebut. Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.

Persoalannya saat ini, tambah Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, masih ditemukan fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan bagus kepada masyarakat.

Pihak rumah sakit selalu beralasan ruangan penuh ketika pasien UHC JKMB hendak mendapatkan pelayanan kesehatan. “Inilah fenomenanya sekarang, karena pasien UHC JKMB ini berada di kelas III,” ujarnya.

Terkait ķondisi ini, lanjut Sudari, Komisi II DPRD Kota Medan telah menggelar pertemuan dengan Direktur rumah sakit provider BPJS dan pihak BPJS Kesehatan. Hasilnya, kata Sudari, disepakati kalau pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien UHC dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kalau kamar kelas III penuh, maka harus di naikkan ke kelas II dan kelas II juga penuh, maka di naikkan ke kelas I. Kalau semua tetap penuh, maka pihak rumah sakit harus mencarikan rumah sakit yang kamarnya masih tersedia,” katanya.

OM-zan

Tinggalkan Balasan