MEDAN | okemedan. Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perhubungan menerapkan E Parking dengan menghapuskan parkir konvensional (manual) di tepi jalan umum tentu berdampak pengangguran bagi petugas parkir. Fakta itu, dinilai bukti kelemahan kinerja Kadishub dan Pemko Medan dalam mengatasi pengangguran.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan Erwin Siahaan SH, Selasa (23/4/2024) menyikapi penghapusan parkir manual di seluruh Kota Medan. Kebijakan sejak 2 April 2024 lalu menambah jumlah angka pengangguran di Kota Medan.
Menurut Erwin Siahaan asal politisi PSI itu, kebijakan tersebut merupakan salah satu kelemahan kinerja Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis yang tidak bijak menyikapi segala hal dan merupakan tindakan terburu-buru.
“Kebijakan itu harus dikaji ulang. Ini bukti buruknya kinerja Kadis Perhubungan Iswar Lubis. Kita minta Wali Kota Medan Bobby Nasution mengevaluasi kinerja Iswar Lubis. Atau Iswar mengundurkan diri saja,” ujar Erwin geram.
Dikatakan Erwin Siahaan, sangat disayangkan, hanya karena alasan tingginya kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir manual tepi jalan umum. Lantas dikeluarkan kebijakan penghapusan kutipan parkir konvensiinal alias gratis.
‘Kebijakan seperti apa ini. Kita masih memberi rasa salut kepada petugas parkir ketimbang mereka jadi maling. Kita hargai jasa mereka mengatur parkir sehingga meminimalisir kemacetan lalu lintas. Lagi pula, ribuan petugas parkir kehilangan pekerjaan yang harus memenuhi kebutuhan keluarhanya,” terang Erwin Siahaan.
Dilanjutkan Erwin Siahaan, dengan adanya kebijakan tersebut, Dishub Medan mengandeng Polisi dan TNI melakukan razia parkir yang diklaim liar.
“Ini kan pekerjaan sia-sia. Apa dengan melakukan razia itu tidak menggunakan anggaran. Anggarannya dari mana. Lagi pula saya yakin selesai razia, petugas parkir pasti berlajut. Karena mereka dibutuhkan pemilik kendaraan mengatur parkir tertib. Soal dibayar apa tidak ada paksaan, pemilik kendaraan yang merasa terbantu tentu berkenan membayar jasa petugas atau pemuda setempat. Apa itu kutipan liar karena senang sama senang,” tegas Erwin.
Menurut Erwin sangat disayangkan potensi parkir seperti itu yang dihilangkan Pemko Medan. “Pada hal disisi lain, Pemko Medan menaikkan retribusi kebersihan dan menaikkan PBB bagi warga muskin. Hal ini sudah pasti memberatkan warga,” ucap Erwin.
Potensi PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum kata Erwin cukup tinggi dan mencapai miliaran rupiah perhari. “Kita asumsikan saja 500 ribu warga yang parkir setiap hari dengan membayar Rp 200.000 = 1.000.000.000 per hari. Di kali 30 hari = Rp 30 Miliar yang dihilangkan,’ terang Erwin.
Dengan jumlah itu, sepatutnya tentu petugas parkir sudah bisa digaji bulanan. Dimana petugas parkir tetap diberdayakan dan pengelolaannya tentu bisa saja di pihak ke tiga kan. “Jadi jangan main tangkap saja. Mereka (Red-petugas parkir) juga butuh makan, bukan mau kaya. Petugas parkir sepatutnya dibantu carikan pekerjaan pengganti,” tandas Erwin.
Menurut Erwin soal kebocoran PAD tentu kelemahan kinerja Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar dan patut kinerjanya dipertanyakan.
“Soal inovasi untuk ke E Parking, kita sependapat, tapi infrastrukturnya harus memadai seperti alat E Parking. Dan tentu, bagi masyarakat pemilik kendaraan apa sudah bisa kita pastikan memiliki kartu untuk membayar E Parking,” ungkap Erwin.
Terkait lemahnya kinerja Iswar dibeberkan Erwin lagi, dimana Dinas Perhubungan tidak ada melakukan pembinaan rutin berupa bintek kepada para sopir angkot di Kota Medan. Padahal Wali Kota Medan Bobby Nasution sudah pernah menegur sopir angkot karena tidak tertib berlalu lintas menerobos lampu merah.
“Jangan disitu ada kejadian kecelakaan besar baru Dishub sibuk dan sekarang tidak ada melakukan pembinaan,” tegasnya.
Diketahui, terhitung Selasa (2/4/2024), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegas Kadis Perhubungan Iswar Lubis saat mengumumkan kebijakan tersebut beberapa waktu lalu.
Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
OM-zan