Foto: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun memaparkan pengungkapan apartemen jadi gudang sabu
MEDAN | okemedan. Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah apartemen di Jalan Gelas Medan, karena diduga dijadikan tempat penyimpanan narkoba, Sabtu (13/4/2024) siang lalu.
Hasilnya, petugas menyita barang bukti sabu 23,8 kilogram dari seorang pria asal Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang curiga dengan gerak – gerik seorang pria, berisinial AFS (32) warga Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka disergap saat berada di parkiran sebuah apartemen Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah.
Kepada polisi, tersangka mengaku di dalam mobilnya terdapat 20 bungkus narkoba dikemas teh cina, beratnya ditaksir mencapai 20 kilogram disimpan pada 2 tas terpisah, dan hendak dibawa untuk diedarkan ke Palembang, Sumatera Selatan.
“Setelah ditangkap dan ditemukan 20 bungkus narkotika jenis sabu, pelaku mengaku masih menyimpan beberapa bungkus sabu lagi di kamarnya,” katanya.
Dari penggeledahan ditemukan 4 bungkus sabu dalam laci kamar tersangka.
“Setelah kita timbang berat keseluruhan 23,8 kilogram. Kita duga ini berasal dari Malaysia, dan rencananya akan diedarkan ke Palembang dengan rincian 10 kilogram tujuan Palembang, dan sisanya diedarkan di kota Medan,” papar Teddy, Kamis (17/4/2024).
Teddy menyatakan, pihaknya tengah mendalami keterangan tersangka untuk meringkus pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku juga diketahui bukan kali pertama terlibat dalam kasus narkoba, karena sebelumnya sudah dua kali dihukum penjara kasus serupa.
“Kita masih dalami peran pelaku dalam kasus ini, dan kita tengah mengejar pelaku – pelaku lain. Beberapa nama sudah kita ketahui identitasnya, dan ini akan terus kita kejar. Pelaku juga sudah berulang, dan sudah pernah dua kali dipenjara,” tandasnya.
OM-dedi