Disebut Dalang Bentrok Ormas Godol Lemas Diserahkan Polisi ke Jaksa

Foto Tersangka Godol tertunduk lemas ketika diserahkan ke kejaksaan.

MEDAN | okemedan. Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang di Lubuk Pakam pada Rabu (3/4/2024) lalu.

Penyerahan tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu diakui Kapolrestabes Medan melalui Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, Minggu (14/4/2024) malam.

“Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang,” terangnya.

Kata dia, tersangka Godol merupakan dalang terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, beberapa waktu lalu.

“Saling serang ormas IPK dan PKN memakan korban kedua belah pihak,” katanya.

Sebelumnya, dari konflik kedua ormas tersebut polisi telah menahan 10 orang karena terlibat penganiayaan dan pelemparan mobil truk PT Key-key.

Polisi menangkap Godol dan 20 orang lainnya di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang yang merupakan lokasi perjudian dan narkoba. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan senpi milik Godol dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Sebagaimana diketahui dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, serta alat perjudian dadu putar,” terang Iptu Nizar

Saat ini proses hukum terhadap Godol menunggu tahap persidangan.

Kasi Humas menyampaikan terimakasih atas berbagai dukungan yang terus mengalir dari masyarakat kepada Polrestabes Medan dan Polda Sumut dalam menindak aksi-aksi premanisme berkedok ormas yang membackingi perjudian dan narkoba.

“Polrestabes Medan menindak tegas siapapun yang berada di balik perjudian dan narkoba. Ini tegas perintah Kapolda,” pungkasnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan