Polisi Tegaskan Penahanan Godol Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Hukum252 Dilihat

MEDAN | okemedan. Proses penahanan yang dilakukan penyidik kepolisian tehadap tersangka Edi Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol dinilai sudah sesuai prosedur hukum.

Semua sudah dilakukan secara terbuka tanpa rekayasa, seperti yang berkembang di masyarakat, seolah penahanan Godol dipaksakan.

“Berkas perkara tersangka atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21. Selanjutnya, pada 3 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deliserdang di Lubuk Pakam (P22),” ujar Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Minggu (14/4/2024).

Atas dasar P-21 tersebut penahanan Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.

“Terkait dugaan senjata api yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri, dan senjata tersebut terbukti adalah senjata ilegal,” tegasnya.

Terkait adanya aksi sekelompok masyarakat di depan Hotel JW Marriott yang meminta agar Edi Suranta Gurusinga alias Godol dibebaskan, perlu juga dipertanyakan, apa kapasitas masyarakat meminta tersangka dibebaskan.

‘Kami tegaskan, ini sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum, tidak ada hal lain dijadikan sebagai alasan bagi tersangka untuk dibebaskan,” pungkasnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan