LABUSEL | okemedan. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polda Sumut menggerebek lokasi transaksi di Dusun Gunung Menahan Desa Losari, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, Rabu (3/4/2024) sore.
Dua tersangka sebagai pengedar berhasil diringkus, yakni Karmiadi (39) dan Ikhsan Sinaga (31), warga Dusun Bima Desa Losari, Kampung Rakyat, Labusel.
“Informasi yang kita terima di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba sehingga kita lakukan penggerebekan,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Kamis (4/4/2024).
Selanjutnya, sambung Maringan, berbekal informasi berharga tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
Tersangka Karmiadi menyepakati tempat transaksi di areal perkebunan warga Dusun Gunung Menahan, Desa Losari, Kampung Rakyat, Labusel.
“Dari bungkus rokok yang dikeluarkan tersangka ditemukan 1 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 2, 66 gram,” jelasnya.
Kepada polisi, Karmiadi mengaku sabu tersebut diperolehnya dari Ikhsan Sinaga, yang kemudian ditangkap di sekitar TKP dengan barang bukti 1 unit HP.
Ikhsan Sinaga mengakui perbuatannya dan menyebut sabu tersebut diperolehnya dari bandar Ferdinan Surbakti.
“Kita sudah lakukan pengembangan terhadap Ferdinan Surbakti, namun belum ditemukan dan kini dalam pengejaran (DPO),” pungkasnya.
Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 paket sabu seberat 2.66 gram, 1 kotak rokok dan 2 unit HP.
OM-dedi