Akan Diproses Hukum, Kapolda Sumut Imbau Sopir Angkutan Umum Tidak Konsumsi Zat Berbahaya

Hukum1115 Dilihat

MEDAN | okemedan. Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengimbau kepada para sopir angkutan umum untuk tidak dalam pengaruh zat berbahaya saat mengemudi.

Sebab, akan membahayakan diri sendiri dan orang lain, terutama penumpang dan pengguna jalan.

“Ya, kita imbau para sopir tidak terkontaminasi zat yang dapat mengganggu konsentrasi hingga membahayakan orang lain,” imbau Kapolda usai Apel Gelar Pasukan Operasi (Ops) Ketupat Toba 2024, Rabu (3/4/2024).

Ditanya soal sanksi terhadap sopir yang terbukti mengonsumsi minuman keras (miras) atau narkoba, Agung menegaskan, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sopir akan dilarang mengemudi jika melanggar aturan. “Tentunya akan ada sanksi hukum ya. Sopir tersebut tidak boleh mengemudi, karena akan membahayakan orang lain,” tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan dini terhadap kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian sopir, pihak terkait akan melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Mulai hari ini, pihak Dokkes (Polda Sumut) dan instansi terkait akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan para sopir,” pungkas jenderal bintang dua tersebut.

Kapolda menyampaikan, pihaknya bersama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sumut memprediksi dua wilayah di Sumatera Utara akan mengalami curah hujan tinggi pada sebelum hingga saat perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Terdapat dua daerah yang akan mengalami curah hujan tinggi, yakni Kabupaten Pakpak Barat dan Mandailing Natal (Madina).

Karena itu, Polda Sumut telah mempersiapkan kendaraan taktis (rantis) untuk menghadapi kondisi yang bisa saja terjadi.

OM – dedi

Tinggalkan Balasan