MEDAN | okemedan. Penyidikan kasus dugaan korupsi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat masih terus dikembangkan.
Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut akan segera memanggil dan memeriksa dua oknum kepala sekolah, A dan RN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasti dipanggil,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/4/2024).
Namun, Hadi belum bisa memastikan waktu pemanggilan tersebut. Dia hanya menegaskan, pemanggilan terhadap dua tersangka akan segera dilakukan.
“Belum tahu (waktunya),” tandas Hadi.
Sementara, infomasi diperoleh menyebutkan, seorang guru honor di Kabupaten Langkat selaku pelapor kecurangan rekrutmen PPPK diambil keterangan oleh penyidik, Senin (1/4/2024).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, penyidik telah menetapkan 2 oknum kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Langkat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK.
“Kepala sekolah dasar,” jelas Hadi, Kamis (28/3/2024).
Adapun keduanya berinisial A kepsek di Salapian dan RN di Tebing Tanjung Selamat, Kabupaten Langkat.
Namun, terhadap kedua tersangka belum dilakukan penahanan. “Belum ditahan,” kata Hadi.
Ditanya soal peran kedua tersangka, Hadi enggan membeberkan, karena masih dalam proses penyidikan. Demikian juga soal barang bukti yang disita.
OM-dedi