MEDAN | okemedan. Seorang perwira Polisi aktif Polres Sergai menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus memasukkan Taruna Akpol.
Oknum berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) itu diduga turut serta dalam kasus tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menyebut, saat iji Iptu Supriadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang didalami.
“Untuk Iptu Supriadi sudah jadi tersangka,” ungkap Sumaryono, Senin (25/3/2024).
Namun, Sumaryono tidak menjelaskan secara detail tentang keterlibatan Iptu Supriadi dalam kasus penipuan dengan nominal kerugian Rp 1 miliar lebih itu.
Sebelumya, Ditreskrimum Polda Sumut menangkap dan menahan Nina Wati (NW) atas kasus penipuan sekaligus penggelapan pada Kamis lalu. NW ditangkap atas dasar laporan dari korbannya bernama Afnir.
Kata Sumaryono, keterlibatan Iptu Supriadi dalam kasus tersebut sebagai perantara antara korban dan pelaku NW.
OM-dedi