Foto: NW tersangka dugaan tipu gelap diamankan Polda Sumut
MEDAN | okemedan. Iptu Supriadi memilih melarikan diri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus memasukkan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Kini, perwira polisi tersebut dalam pengejaran pihak Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pihaknya sedang memburu Iptu Supriadi.
“Sudah jadi tersangka. Saat ini kabur,” ujar Sumaryono, Senin (25/3/2024).
Kata Sumaryono, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Iptu Supriadi. Namun, penyidik belum memasukkan tersangka tipu gelap yang terlibat dengan Nina Wati (NW) itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Belum (belum masuk DPO) masih dicari,” tukasnya.
Iptu Supriadi, mantan Kanit Binmas Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergai diduga terlibat dalam kasus tipu gelap yang dilakukan NW.
Dalam perannya, Supriadi sebagai perantara atau orang yang mempertemukan pelaku NW dengan korban Afnir. Akibatnya, korban Afnir alami kerugian hingga Rp 1,3 miliar.
OM-dedi