2 Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap

Hukum145 Dilihat

ASAHAN | okemedan. Polres Asahan mengungkap tindak pidana penyelundupan sabu seberat 1 kg jaringan Malaysia di Blok X Klep, Desa Silah Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Kamis (21/3/2024).

Dari pengungkapan itu, dua pria pembawa sabu dari Malaysia ke perairan Asahan menggunakan kapal lalu turun di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, dapat ditangkap.

Keduanya adalah, M (32), warga Lhokseumawe dan J (34), warga Aceh Utara, terbukti membawa 4 bungkus sabu dari Malaysia.

“Hasil interogasi keduanya mengaku sabu dibawa dari Malaysia menggunakan kapal dengan tujuan Perairan indonesia, Asahan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (23/3/2024).

Hadi mengungkapkan, tersangka M diperintahkan F warga Medan untuk berangkat ke Malaysia membeli narkotika sabu dengan diimingi upah menggiurkan. M kemudian menghubungi J yang berada di Malaysia untuk membantunya mencari penjual sabu di Malaysia.

“Mereka berdua bertemu dengan A warga Malaysia bos pemilik sabu. Kemudian M menghubungi F untuk mengirimkan uang kepada A,” ungkapnya.

Kedua pria itu diupah sebesar Rp50 juta, namun baru akan dibayarkan setelah narkoba sampai kepada F di Medan.

“Polisi telah mengidentifikasi pemasok dari Malaysia dan pemesan dari Medan. Terhadap kedua pria yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan di Polres Asahan,” pungkasnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan