Ateng Penjual Sabu Model COD Diringkus Saat Tunggu Pemesan

LABUHANBATU | okemedan. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus MAS alias Ateng (39) warga Gang Sosial Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu, Sumut, Minggu (17/3/2024).

Ateng diciduk di sekitaran Gang Terapi Dusun Lingga Tiga 1, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, saat mengantarkan barang haram itu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu menjelaskan, sistem penjualan sabu dengan model cash on delivery (COD).

Awalnya, personel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang diduga memiliki, menguasai dan kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi tersebut direspon tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan akhirnya menangkap Ateng beserta sejumlah barang bukti.

Saat penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan diduga sabu-sabu seberat 7,75 gram bruto, uang Rp.350.000 dan satu timbangan elektronik.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Ateng dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya serta langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

OMD – joko

 

Tinggalkan Balasan