MEDAN | okemedan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pujakesuma Sumatera Utara berencana melaporkan oknum AF dalam kasus pencemaran nama baik.
“Tidak tertutup kemungkinan kita melaporkan pencemaran nama baik karena yang bersangkutan telah mencatut nama Pujakesuma dan pimpinan tertinggi Pujakesuma untuk kepentingan pribadi,” ujar Direktur LBH DPP Pujakesuma, Roni Lesmana, SH di Mapolda Sumut, Senin (19/2/2024).
Dia mengaku, datang ke Polda Sumut untuk melakukan klarifikasi karena adanya oknum mengatasnamakan Pujakesuma.
“Di sini kami tegaskan, bahwa selama ini tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu,” katanya.
Karena itu, dia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepadanya jika ada oknum mengatasnamakan Pujakesuma membawa-bawa nama pejabat.
“Jangan seperti yang terjadi sekarang ini, ada seorang oknum yang kita tidak tahu berasal dari mana, mencatut nama seorang pejabat, kita yang kena getahnya,” sesalnya.
Menjawab wartawan, Roni menegaskan, oknum yang menyebut laporannya di Polda Sumut sebagai atensi Waka Polri, sama sekali tidak benar.
“Kita tegaskan sama sekali tidak benar, itu hanya ulah oknum. Yang melapor ini bukan termasuk kepengurusan Pujakesuma,” tegasnya.
Klarifikasi
Sementara, Alamsyah, SH, MH mengatakan, kliennya NW tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana laporan AF alias M ke Polda Sumut.
“Klien saya tidak pernah melakukan penipuan. Bahkan Af alias M lah yang menipu klien saya Rp.2,3 miliar,” kata Alamsyah usai mendampingi kliennya memberikan keterangan kepada penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu, Senin (19/2/2024).
Pengacara dari kantor hukum Law Office Alamsyah SH & Associates itu mengatakan, cara Af melakukan penipuan dengan menawarkan investasi ke kilang padi miliknya dengan iming-imingi bagi hasil.
“Berhubung klien saya perlu beras untuk bantuan kepada para nelayan dan masyarakat, lalu tawaran Af diterima dengan meminjamkan uang Rp1,3 miliar. Selain itu, Af juga ada meminjam uang kepada klien saya. Justru lebih besar yang dipinjam pelapor dari kerugian yang disebutkan pelapor. Namun, bagi hasil sebagaimana yang diiming-imingi Af tidak dipenuhi,” ujar Alamsyah.
Merasa tertipu, jelas Alamsyah lagi, kliennya melaporkan Af alias M ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan No:LP/345/I/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal Selasa 30 Januari 2024.
Tetapi, lanjut Alamsyah, justru Af melaporkan kliennya itu ke Polda Sumut.
“Kan aneh, masa dia yang melakukan penipuan terhadap klien saya justru dia mengadukan klien saya. Dia berusaha membangun opini agar seolah-olah klien saya menipu,” sebutnya.
Terkait uang yang ditransfer lewat rekening oleh Af, Alamsyah menegaskan kalau uang itu merupakan cicilan bayar modal pinjamannya. Sementara bagi hasil dari investasi kilang padi tidak pernah diberikan kepada NW.
Sedangkan, Ahmad Rosif Hasibuan yang juga kuasa hukum NW dalam pelaporan ke Polrestabes Medan mengatakan, kliennya melaporkan Af ke Polrestabes Medan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pasal 372 yo 278 KUHPidana.
Adapun yang digelapkan oleh terlapor inisial Af sebesar Rp2,3 miliar.
“Kita berharap kepada Polrestabes Medan agar melanjutkan laporan ini secara profesionallah. Kenapa saya bilang demikian karena yang saya perhatikan adalah klien kita sebagai korban, namun seakan-akan melindungi perbuatannya dengan balik melaporkan klien saya,” tuturnya.
Menurut dia, kliennya memberikan atas permintaan Af dan meminta pinjaman uang dengan mengajak kliennya bekerja sama dengan dijanjikan membagi persentase hasil tapi kenyataannya tidak seperti itu.
“Klien kami sudah berkali-kali meminta uang itu, tapi tidak dikembalikan. Malah klien kami dilaporkan balik ke Poldasu,” kesal Ahmad Rosif Hasibuan dari kantor hukum Arshy & Partners.
Sebelumnya, Syaifullah SH, kuasa hukum NW mengatakan, Af meminjamkan uang dari kliennya itu disaksikan oleh Samsul alias Ipul dan Suwanto alias Kiko serta saudara Pepi yang juga merupakan saudara ipar dari AF pada Jumat (8/9/2023) dengan sebuah bukti kwitansi yang ditandatangani oleh A sendiri.
“Af memberikan iming iming kepada klien saya bahwa hasil dari usaha kilang padi itu akan dibagi dua, dan Af minta klien saya untuk meminjamkannya uang sebesar Rp 1,3 miliar,” ucap Syaifullah.
“Bukan hanya sampai di situ, Af kembali melakukan aksi penipuannya kepada klien kami pada Senin (18/9/2023) dengan kembali meminjam dana sebesar Rp 800.000.000, dengan bukti kwitansi dan disaksikan oleh Samsul alias Ipul dan Suwanto alias Kiko serta saudara Pepi yang juga merupakan saudara ipar dari AF” jelasnya lagi.
Penasehat Hukum dari pengusaha asal Percut Seituan tersebutpun juga menyampaikan bahwa kliennya kembali diminta pinjaman dana dengan alasan investasi oleh AF pada Rabu (4/10/2023) sebesar Rp 130.000.000.
“Klien kami sebenarnya bukan berharap keuntungan uang dari saudara AF, ia hanya berharap bisa dapat pasokan beras agar bisa dibagikan kepada para nelayan di Pelabuhan Belawan,” ujar Syaifullah.
Af alias M melaporkan NW ke Poldasu pada Kamis 8 Februari 2024 dalam sangkaan penipuan.
Didampingi kuasa hukumnya Ranto Sibarani SH, Af mengaku tertipu Rp 1,3 miliar untuk pengurusan anaknya masuk polisi.
OM-dedi