JAKARTA | okemedan. Hanya berselang dua hari sebelum pemilu 2024 digelar, Presiden Jokowi resmi menaikkan tunjangan kinerja pegawai jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu diputuskan dalam Peraturan Presiden No.18/2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang ditandatangani Senin (12/2).
“Menimbang bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” demikian kutipan isi perpres itu dikutip Selasa (13/2).
Tunjangan kinerja pegawai pemerintah diberikan setiap bulan. Kenaikan tunjangan kinerja berlaku sejak Perpres itu ditetapkan.
Adapun nomor kelas dan jabatan itu, kelas 17 menjadi Rp29.085.000, kelas 16 menjadi Rp20.695.000, kelas 15 sebesar Rp14.721.000, kelas 14 sebesar Rp 11.670.000, kelas 13 sebesar Rp8.562.000, kelas 12 Rp7.271.000, kelas 11 menjadi Rp5.183.000, kelas 10 sebesar Rp4.551.000, kelas 9 menjadi Rp3.781.000, kelas 8 sebesar Rp3.319.000 hingga kelas 1 sebesar Rp1.968.000.
OM – nta