LANGKAT | okemedan. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH diwakili Sekertaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril Nasution, S.Sos., M.AP menghadiri Rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat bertempat di gedung DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (1/2)
Rapat paripurna dalam rangka Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Langkat sebagai Pengganti Antar Waktu dari Safi’i kepada An. Yezerielly dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1121/KPTS/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Langkat
Selanjutnya pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD kabupaten Langkat Sri Bana Perangin Angin, SE dan Pengganti Antar Waktu An. Yezerielly
Plt. Bupati Langkat dalam pidato tertulis menyampaikan bahwa ini proses demokrasi yang sesuai dengan koridor.
” Pergantian antar waktu yang sudah melalui prosedur dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, menandakan proses demokrasi sudah sesuai dengan koridor, ” ucapnya
H. Amril Nasution selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat mengucapkan selamat dan harapannya untuk anggota DPRD Kabupaten Langkat atas pelantikan sebagai pengganti antar waktu
OMD – hm ilyas