MEDAN | okemedan. SL alias Balu (36), tersungkur tak berdaya setelah bagian kaki kanannya ditembus timah panas polisi.
Sebab, warga Jalan Teratai Gang India, Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia itu melawan hendak kabur ketika ditangkap.
Padahal, catatan kepolisian, pria pengangguran itu sudah tiga kali dilaporkan korban dalam kasus tindak kriminal.
“Pelaku ada 3 Laporan Polisi (LP) di Polsek Medan Baru,” ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, Kamis (18/1/2024).
Dijelaskannya, tersangka juga pernah dilaporkan korbannya karena kasus pengrusakan melempar kaca jendela dan menyiram bensin ke pintu rumah warga pada Selasa 3 September 2023 lalu.
Kemudian, tersangka Balu terlibat dalam kasus pencurian hewan lembu di Jalan Teratai Kelurahan Sarirejo pada Jumat 29 September 2023 pukul 06.30 WIB.
“Terakhir, LP terkait kasus perampokan di Jalan Antariksa Kelurahan Sarirejo pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB dengan korban Ryan Eko Wahyudi,” terangnya.
Kata dia, tersangka ditangkap pada Rabu (17/1/2024) atas laporan korban Ryan Eko Wahyudi. Sepeda motor dan handphone (HP) milik korban dirampas tersangka.
“Saat itu, korban dihentikan pelaku dan dibawa ke Jalan Perjuangan. Korban diancam menggunakan paving block. Pelaku mengambil handphone serta sepeda motor milik korban dengan kerugian ditaksir Rp11.000.000,” sebutnya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tersangka berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Karya Lestari Gang Buntu, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Namun, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur di bagian kaki kanannya.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP milik korban.
OM-dedi